Headlines
Loading...
Desa Way Muli Rawan Longsor, Pemkab Lamsel Usulkan Desa Kedaton Untuk Hunian Tetap Korban Tsunami

Desa Way Muli Rawan Longsor, Pemkab Lamsel Usulkan Desa Kedaton Untuk Hunian Tetap Korban Tsunami

Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat memimpin rapat koordinasi calon lokasi hunian tetap untuk korban tsunami. | Diskominfo Lamsel 
KALIANDA, Sungkainews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bersama Stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) calon lokasi hunian tetap korban bencana tsunami Selat Sunda di Lamsel, Kamis (3/1/2019).

Rapat itu, menindaklanjuti hasil kunjungan Presiden RI Joko Widodo, pada tanggal 2 Januari, ke sejumlah lokasi terdampak tsunami di Lamsel.

Rapat yang digelar di Rumah Dinas Bupati Lamsel, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Lamsel Fredy SM, Kepala BBWS Mesuji Sekampung selaku Kepala Satgas Bencana Tsunami Provinsi Lampung, Direktur Rumah Khusus Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, dan BNPB Pusat.

Dari hasil rapat itu, Pemkab Lamsel mengusulkan lokasi hunian tetap di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Rencannya, di lahan seluas 6 hektare milik Pemkab Lamsel itu, akan dibangun rumah-rumah warga yang terdampak tsunami Selat Sunda.

Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto mengatakan, pemindahan lokasi hunian tetap itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan hasil survei tim di lapangan, lokasi hunian tetap yang sebelumnya diusulkan di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, kondisinya cukup curam dengan perbedaan ketinggian sebesar 24 meter.

Selain itu, setelah memperhatikan kondisi lahan tersebut diperlukan pematangan lahan dengan cost yang cukup tinggi.

“Kalau dibangun ditempat yang sama, itu sama saja kita merencanakan pembunuhan. Makanya kita cari lokasi yang aman, karena bencana ini tidak bisa kita duga,” ujar Nanang dalam Rakor tersebut.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011-2031 pasal 29 ayat 4 tentang Kawasan Rawan Bencana, Kecamatan Rajabasa masuk kedalam Kawasan Rawan Longsor.

“Saya minta Pak Camat dan Kepala Desa, ini (Perda, red) disosialisasikan ke masyarakat yang terkena dampak tsunami. Kasih penjelasan, jangan sampai terjadi permasalahan. Nanti Bappeda juga pasang baner-baner sosialisasi,” imbuh Nanang.

Dari pantauann, nampak hadir juga Kepala Dinas PU Lamsel, Kepala Bappeda Lamsel, Kepala Dinas Perkim Lamsel, Kepala BPBD Lamsel, Koordinator Satker Cipta Karya Provinsi Lampung, Kepala Satker SNVT Perumahan Provinsi Lampung, Kepala Satker PBL Provinsi Lampung, Camat Rajabasa, serta Kepala Desa Way Muli. (kmf/*)