Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Serahkan Hibah Barang Milik Daerah Kepada BNN
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyerahkan berita acara serah terima barang milik daerah kepada Kepala BNN Heru Winarko. | Diskominfo Lamsel |
KALIANDA, Sungkainews.com - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menyerahkan hibah barang milik daerah kepada
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Hibah
tersebut berupa tanah seluas 5.682 meter persegi yang berada di Kelurahan Way
Lubuk, Kecamatan Kalianda, tepatnya di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.
Berita
acara serah terima hibah itu, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Lamsel Nanang Ermanto dengan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di rumah dinas
bupati Lamsel, Senin (7/1/2019).
Nampak
hadir juga, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Irjen Pol
Purwadi Arianto, serta Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.
Serah
terima itu berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/32/V.03/2019
tanggal 7 Januari 2019 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan berupa Tanah kepada Kantor BNN.
Dalam
diktum ketiga berita acara disebutkan, segala hak dan kewajiban pengelolaan
Barang Milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut menjadi tanggung
jawab Badan Narkotika Nasional
RI, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan aset tersebut dari
daftar Buku Induk Inventaris.
Sebelumnya, kesepakatan itu menindaklanjuti pertemuan
antara Direktur
Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN RI Dra. Riza
Sarasvita, MSi, Mhs, PhD, dengan Plt. Bupati Nanang Ermanto pada tanggal 19
November 2018 lalu.
Dalam
pertemuan itu, BNN RI mengajukan permohonan terkait permintaan sebidang tanah yang berada di areal Loka
Rehabilitasi Kalianda. Nantinya, tanah tersebut akan diperuntukkan bagi
pengembangan layanan rehabilitasi. (kmf/*)