Advertorial
Ranperda APBD-P Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 Disahkan Jadi Perda, Ini Saran Badan Anggaran
KALIANDA, Sungkainews.com - DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten
Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda).
Persetujuan
tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru
bicara Fraksi di DPRD Lampung Selatan yakni, Fraksi
PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS,
Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB.
Sedangkan,
kesepakatan itu ditandai
dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan
oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM
bersama Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I Supriyanto
Hutagalung dan Wakil Ketua III Roslina, di Gedung DPRD setempat, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan data yang
dihimpun tim ini, dari hasil pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lampung
Selatan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.233.715.016.376, Belanja Daerah sebesar
Rp 2.396.208.878.398,12, dan Surplus Defisit Rp 165.493.858.022,12.
“Jumlah penerimaan pembiayaan
sebesar Rp 189.658.858.022,12, Pengeluran pembiayaan Rp 24.162.000.000, dan pembiayaan
netto Rp 165.493.858.022,12 da Silpa Rp 0,” ujar juru bicara Badan Anggaran
DPRD Lampung Selatan saat menyampaikan hasil pembahasan tersebut.
Dalam kesempatan itu,
Jenggis Khan Haikal juga menyampaikan sejumlah catatan, saran maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan
tugas ke depan.
Pertama, politikus Partai
Demokrat ini mengingatkan agar pihak eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran
dana Perubahan APBD TA 2019 dapat teralisasi tepat waktu, tepat guna,
tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Mengingat
pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 tinggal beberapa bulan lagi, maka
realisasi penyerapan anggaran dana diharapkan dapat teralisasi tepat waktu,
sehingga tidak ada lagi Silpa anggaran yang cukup besar,” tukasnya.
Kemudian, pihaknya meminta
untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dari perencanaan
penyusunan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan pengendalian agar pekerjaan
dapat terlaksana dengan baik, sehingga keterlambatan pekerjaan fisik tidak
terulang lagi.
Lalu, terkait dengan
pelaksanaan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan
juga meminta Inspektorat Wilayah Kabupaten Lampung Selatan agar mempertajam
fungsi pengawasan, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran.
“Inspektorat juga diharapkan
dapat mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyerapan dana sesuai
dengan target dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, sehingga dampaknya
dapat dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, Badan Anggaran
DPRD Lampung Selatan juga meminta kepada seluruh dinas dan instansi terkait,
baik yang mengalami penambahan anggaran maupun pengurangan anggaran, agar dapat
memperbaiki Rencana Kerja Anggaran (RKA) instansinya.
“RKA OPD terkait, agar
disesuaikan dengan program maupun kegiatan dan berpedoman kepada amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah,” katanya.
Selain itu, Jenggis Khan menyampaikan,
OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat bekerja dengan maksimal.
Sebab menurutnya, apabila target PAD dapat tercapai secara optimal maka dapat
berkolerasi positif dalam memperkuat struktur APBD, sehingga pembangunan yang
telah dicita-citakan bersama dapat terwujud.
Diakhir, Badan Anggran juga
meminta pihak eksekutif agar meninjau ulang peraturan daerah Kabupaten Lampung
Selatan terkait dengan regulasi pendapatan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini, terutama yang sudah lebih dari lima tahun.
“Kami juga meminta agar pihak
eksekutif dapat memaksimalkan potensi sumber-sumber PAD yang ada dan
optimalisasi pemakaian sewa aset milik perdagangan maupun instansi pemerintah
daerah lainnya untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi hal-hal
yang dikemukakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, baik yang bersifat usulan,
himbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan
umum, dalam rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir
Fraksi, Sekda Kabupaten Lampung
Selatan Fredy mengatakan, bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian pihaknya
untuk segera tindak lanjuti.
“Kita menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja
sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam
penyelenggaraan pemerintahan, maka akan mempercepat pencapaian visi dan misi
serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” katanya. (rls/kmf)