Headlines
Loading...
Pilkada 2020, Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan : ASN Harus Netral

Pilkada 2020, Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan : ASN Harus Netral

Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M. Sefri Masdian saat menyapaikan meteri tentang Netralitas ASN pada sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020. | Diskominfo Lamsel
KALIANDA, Sungkainews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan M Sefri Masdian menghadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Acara yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan dan dibuka oleh Ketua Bawaslu setempat Hendra Fauzi, berlangsung di aula Negeri Baru Resort Kalianda, Senin, (30/12/2019).
Selain utusan berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, hadir pula puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online, serta sejumlah mahasiswa.
M Sefri Masdian menyampaikan materi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Pilkada Lampung Selatan pada tahun depan.
Menurut Sefri, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU disebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, di Pasal 12, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” terangnya.
Ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di sana, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d, Pasal 12, angka (9).
“ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” sambungnya.
Sefri menekankan, netralitas ASN sangat diperlukan agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Netralitas ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Jadi pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik,” pungkasnya. (Kmf)