Foto mesra antara Zuraida Hanum dan suaminya Jamaluddin Hakim PN Medan. | *Net |
Sungkainews.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengungkap motif Zuraida Hanum (41) membunuh hakim PN Medan Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan motifnya adalah asmara dan cinta segitiga.
"Pada tahun 2011, korban menikah dengan pelaku dan dari pernikahan mereka telah dikaruniai seorang anak perempuan. Seiring berjalannya waktu, ZH cemburu terhadap korban karena merasa diselingkuhi," ujar Martuani usai konferesni pers di kantornya, Rabu (8/1).
Zuraida pada saat itu karena merasa diselingkuhi berniat ingin membunuh suaminya. Bahkan Zuraida meminta salah seorang rekannya untuk membunuh Jamaluddin, tapi orang itu tidak bersedia.
Kemudian pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan Jefri Pratama (42) karena anak mereka satu sekolah. Karena sering bertemu, Zuraida sering curhat kepada Jefri. Seringnya curhat membuat benih asmara muncul di antara mereka.
Polda sumut menggelar konferensi pers pembunuhan terhadap hakim PN Jamaluddin, di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1). | *Net |
Saat curhat itu, Zuraida juga mengungkapkan hendak membunuh Jamaluddin. Pada 25 November 2019, Zuraida dan Jefri bertemu di salah satu kedai kopi untuk merencanakan pembunuhan Jamaluddin.
"Selanjutnya merencanakan pembunuhan korban dan memberitahukan ke RF selanjutnya mereka sepakat memberikan duit senilai Rp 2 juta ke RF," ujar Martuani.
Martuani mengatakan Jamaluddin dihabisi di rumahnya di Kompleks Royal Monaco, Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, ada tiga yang jadi tersangka. Mereka adalah Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29). Ketiganya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e, 2-e, KUHP.
Jenazah hakim PN Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di baris kedua mobil Toyota Land Cruiser. Mobil berada di area perkebunan sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11). (*Net)