Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD TA 2020
KALIANDA,
Sungkainews.com - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten
Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Nanang
Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung
Selatan melalui video conference dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat,
Senin (14/9/2020) siang.
Turut hadir
perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten,
Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Sedangkan,
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat
paripurna dari gedung DPRD setempat, turut didampingi tiga orang wakilnya
yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua
III Darol Kutni.
Sementara
dari data yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), Samsurizal menyebut rapat
paripurna itu dihadiri 44 orang anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD
keseluruhan.
"Anggota
dewan yang hadir secara fisik sebanyak 25 orang, hadir melalui aplikasi virtual
meeting 19 orang, dan sisanya tidak hadir izin 6 orang,” tutur Sekwan,
Samsurizal.
Disisi lain,
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan pengantar nota keuangan
atas rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara gamblang.
Nanang
mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
Anggaran 2020 pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali Rencana
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk.
“Juga untuk
memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap
memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran
yang berbasis kinerja,” ujar Nanang.
Berkenaan hal
itu lanjut Nanang, pemerintah daerah memandang perlu melakukan beberapa
Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.
Pertama,
menganggarkan Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran 2019 yang ditargetkan sebesar Rp. 256.717.559.969,00 ternyata
mengalami peningkatan sebesar Rp. 40.138.756.706,37.
“Sehingga
Penerimaan Pembiayaan menjadi Rp.296.856.316.675,37. Maka perlu dilakukan
penyesuaian,” ucap Nanang.
Kemudian,
penurunan target Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak dan
retribusi Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
“Lalu adanya
beberapa kegiatan yang karena alasan teknis dan tidak sesuai dengan
asumsi-asumsi dalam KUA Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020, sehingga harus
dilakukan penyesuaian terhadap anggaran kegiatan,” kata Nanang menambahkan.
Lebih lanjut
Nanang menyampaikan, pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 total Anggaran
Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.090.618.684.984,91 berkurang sebesar Rp.
240.072.092.576,09 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan.
Nanang
menuturkan, dalam rangka memantapkan substansi program-program prioritas, maka
pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 ini dialokasikan Anggaran Belanja sebesar
Rp.2.369.275.001.660,28. Berkurang sebesar Rp. 199.933.335.869,72 bila
dibandingkan dengan sebelum perubahan.
“Rinciannya,
Belanja Tidak Langsung berkurang sebesar Rp. 6.894.045.257,46 dan Belanja
Langsung berkurang sebesar Rp. 193.039.290.612,26,” terang Nanang.
Nanang juga
mengatakan, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah
sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta sebisa
mungkin mengakomodir berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat maupun
stakeholder.
Demikian pula
bahwa terselenggaranya berbagai substansi dalam Nota Keuangan tersebut tidak
terlepas dari berbagai asumsi yang diharapkan sepanjang TA 2020 berlangsung.
“Pertama,
Rencana Pendapatan Daerah sesuai dengan target yang ditetapkan, lalu adanya
dukungan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, dan stabilitas ekonomi
makro nasional yang mantap atau inflasi yang terkendali. Selanjutnya mohon
kepada Dewan yang terhormat agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat
menyetujui,” tandasnya. (rls)