Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA-PPAS APBD TA 2021
KALIANDA, Sungkainews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
bersama DPRD Lampung Selatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD
Tahun Anggaran (TA) 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan
tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, yang
dilaksanakan secara virtual, Selasa (20/10/2020).
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry
Rosyadi yang didampingi dua orang wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono dan
Wakil Ketua II Agus Sutanto melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan
tersebut dari Gedung DPRD setempat.
Sementara, dari pihak eksekutif,
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM
menandatangani nota kesepakatan tersebut secara terpisah dari Aula Rajabasa,
kantor bupati setempat.
Rapat paripurna itu dihadiri 38
anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara keseluruhan. Rinciannya, hadir
secara fisik sebanyak 21 orang, hadir secara virtual sebanyak 17 orang, dan
tidak hadir dengan keterangan izin sebanyak 11 orang.
Hadir juga anggota Forkopimda Lampung
Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM beserta para Staf Ahli
Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat dilingkup Pemkab setempat.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry
Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari
paripurna penyampaian dan penyerahan rancangan KUA-PPAS yang telah dilakukan
dan disetujui seluruh Fraksi pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu.
Hendry Rosyadi menyatakan, dalam
pendapat akhirnya, delapan Fraksi di DPRD sepakat menerima dan menyetujui
penandatangan KUA-PPAS oleh Pjs Bupati dan pimpinan DPRD.
Delapan Fraksi itu yakni, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi
Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD
hari ini adalah menyetujui tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 untuk
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA 2021 serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara TA 2021,” kata Hendry Rosyadi.
Sementara, Pjs Bupati Lampung
Selatan, Sulpakar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada
pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah
melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2021.
“Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD ini
adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD dalam
proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung
Selatan Tahun Anggaran 2021,” ujar Sulpakar.
Sulpakar menambahkan, dengan adanya
kesepakatan atau persetujuan tersebut, menggambarkan pentingnya menyamakan
persepsi tentang prioritas pembangunan.
Dengan harapan, apa yang disepakati merupakan hasil yang terbaik dan akan
menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung
Selatan.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi,
rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan
terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan
APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
dengan telah ditanda tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS itu, maka Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati bersama.
“Selanjutnya berdasarkan pada RKA
tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” kata Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung ini. (Kmf/Rls)