DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah Ditetapkan Sebesar Rp2,1 Triliun
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi menandatangani Nota Kespatakan Bersama tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2021. | Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat resmi menetapkan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.136.672.527.000.
Hal itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021, yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (23/11/2020).
Diketahui, dalam paripurna itu delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut terungkap dalam pendapat akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Sementara kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM mewakili Pjs Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sedangkan, pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Ketua DPRD, H. Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal mengungkapkan, dari hasil pembahasan tentang APBD Tahun Anggaran 2021, diperoleh Pendapatan Daerah sebesar Rp2.136.672.527.000.
Kemudian, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.2.196.574.401.000. Pembiayaan, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.59.901.874.000.
“SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp.59.901.874.000. Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari Penyertaan Modal Daerah Rp.0 dan Pembiayaan Netto Rp.59.901.874.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp.0,” ungkap anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini.
Dalam paripurna itu, Badan Anggaran beserta delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi menerima pendapat akhir dari Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2021. | Foto : Diskominfo |
Sementara itu, menyampaikan sambutan Pjs Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Terlebih kepada Badan Anggaran bersama Komisi-Komisi DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Persetujuan terhadap Ranperda ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah. Kami selaku eksekutif senantiasa terbuka menerima saran dan pendapat yang disampaikan seluruh Anggota DPRD yang terhormat,” kata Thamrin.
Thamrin menyatakan, pemerintah daerah akan menjadikan saran dan pendapat yang disampaikan sebagai masukan yang berharga untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Diakhir, Thamrin juga berharap, setelah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.
“Dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Rls/Kmf)