DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan dan Susunan Perangkat Daerah
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto mewakili DPRD stempat menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda. | Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, pada Senin sore (23/11/2020).
Agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan.
Pertama, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pendapat akhir fraksi-fraksi, maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetujui dua paket Raperda tersebut,” ujar Agus Sartono seraya mengetuk palu satu kali.
Selanjutnya, kesepaktan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Di pihak legislatif, Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Pjs Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Menyampaikan sambutan Pjs Bupati Lampung Selatan, Thamrin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Khususnya ketua dan anggota Bapemperda yang telah bekerja keras, tanpa mengenal lelah dan telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas dua Raperda tersebut.
“Harapan kami selaku eksekutif, dua Raperda ini dapat disetujui bersama. Dan selanjutnya dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Thamrin.
Disamping itu, Thamrin juga menyambut baik atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun terkait dengan dua Raperda tersebut.
Pada kesempatan itu, Thamrin juga mengingatkan, kepada pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah tersebut, untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Peraturan Daerah tersebut.
“Supaya Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya.
Sementara itu, dari pantauan tim ini rapat paripurna yang juga digelar melalui aplikasi virtual meeting itu dihadiri 34 orang dari 49 orang anggota DPRD Lampung Selatan. Rinciannya, hadir secara visik 14 orang dan hadir secara virtual sebanyak 20 orang. (Rls/Kmf)