Pemkab Lampung Selatan Sampaikan Raperda APBD 2021, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp.2,077 Triliun
KALIANDA, Sungkainews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lampung
Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran dan Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD setempat.
Nota Keuangan Raperda tersebut disampaikan Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM mewakili Pjs Bupati Drs.
H. Sulpkar, MM dalam rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa kantor
bupati setempat, Senin (9/11/2020).
Sementara, rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD
Lampung Selatan, dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Hendry Rosyadi, SH, MH
didampingi dua orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua
II Agus Sutanto.
Dari pantauan di lokasi, rapat paripurna itu dihadiri 40
orang anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan. Rinciannya,
hadir secara fisik sebanyak 22 orang, hadir secara virtual sebanyak 18 orang
dan tidak hadir keterangan izin sebanyak 9 orang.
Dalam penyampaiannya, Thamrin mengatakan, Rancangan APBD
Tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Karena kata dia, Pemkab Lampung Selatan telah menerapkan
secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun
sebelumnya.
“Pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini
juga telah menerapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta
pemutakhirannya serta berpedoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar
Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin mengungkapkan, total Anggaran
Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran
2021 diproyeksi sebesar Rp.2.077.078.816.827,52.
“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar
Rp.289.838.306.827,52, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.670.913.010.000,00,
dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp.116.327.500.000,00,”
ucapnya.
Kemudian, dalam Nota Keuangannya, Thamrin juga
menjelaskan mengenai Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dimana Belanja Daerah diproyeksikan sebesar
Rp.2.150.674.403.728,52 yang terbagi dalam Belanja Operasi direncanakan sebesar
Rp.1.530.291.619.058,73, Belanja Modal sebesar Rp.200.971.940.540,00, Belanja Tidak
Terduga sebesar Rp.1.500.000.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar
Rp.417.910.844.129,79.
“Pengalokasian anggaran tersebut telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, arah dan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang terlampir dalam Nota Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini,” kata Thamrin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin saat menyampaikan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2021. | Foto : Diskominfo |
Thamirn melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun
Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.73.595.586.901,00. Anggaran itu bersumber
dari perkiraan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran
sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan proyeksi terhadap
SiLPA Tahun Anggaran 2020. Untuk mengetahui SiLPA secara pasti harus menunggu
audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2020,” terangnya.
Thamrin menambahkan, dari sisi pengeluaran, pada Tahun
Anggaran 2021 Pemkab Lampung Selatan tidak menganggarkan pengeluaran
pembiayaan. Sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.73.595.586.901,00
yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk Tahun Anggaran
2021.
“Besar harapan kami, pembahasan Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2021 dapat dilakukan secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan
rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten
Lampung Selatan,” tandasnya.
Usai mendengarkan Nota Keuangan yang disampaikan Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD setempat
menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan
terkait Raperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang
menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi
Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem
Hanura Perindo.
Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penandatangan
persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan pihak ekskutif yang diwakili
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Propemperda secara virtual
dari tempat masing-masing.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama
tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian rapat paripurna dalam rangka
Penyampainnya Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
Anggaran 2021.
“Maka rapat paripurna secara resmi diskors dan akan
dilanjutkan dalam rapat paripurna yang akan datang,” tutur Ketua DPRD Lampung
Selatan, Hendry Rosyadi sembari mengetuk palu sebanyak dua kali mengakhiri
paripurna tersebut. (KMF/Rls)