Rapat Paripurna, Pjs Bupati Lampung Selatan Sampaikan Dua Raperda Secara Virtual
“Anggota dewan yang hadir secara
fisik sebanyak 15 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 25 orang, dan
sisanya tidak hadir izin 9 orang,” tutur Sekwan, Samsurizal.
Hadir juga perwakilan anggota
Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM
beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta Camat dilingkup
Pemkab Lampung Selatan.
Sementara, dalam nota pengantarnya,
Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua
Raperda Kabupaten Lampung Selatan.
Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum terkait dua Raperda yang disampaikan Pemkab Lampung Selatan. | Foto : Diskominfo |
Pertama tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Sulpakar menjelaskan, maksud disusunnya
Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan
sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara.
“Yang menjadi tujuan disusunnya Peraturan
Daerah ini adalah melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” tutur Sulpakar.
Kemudian, Sulpakar juga menyampaikan
Raperda tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan.
Dia mengatakan, maksud disusunnya
Peraturan Daerah itu adalah agar Perangkat Daerah sebagai bagian dari
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil guna.
“Tujuan disusunnya Peraturan Daerah
ini adalah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan evaluasi kelembagaan terhadap
Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.
Usai mendengarkan pengantar Raperda
yang disampaikan Pjs Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD
Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan
saran disampaikan terkait Ranperda dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing
Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi
PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan
Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
Menanggapi masukan, arahan dan saran
yang disampaikan masing-masing Fraksi, selaku pihak eksekutif, Sulpakar
menyatakan senantiasa terbuka menerima masukan dan saran tersebut.
“Semoga apa yang kami sampaikan dapat
dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa
Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat
dilaksanakan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah,” pungkasnya. (Kmf/Rls)