Headlines
Loading...
Pimpin Apel Mingguan, Bupati Lampung Selatan Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan COVID-19

Pimpin Apel Mingguan, Bupati Lampung Selatan Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan COVID-19

KALIANDA, Sungkainews.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat pada umumnya untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan (porkes) Corona Virus Disease COVID-19.

Hal itu disampaikan Nanang Ermanto saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, komplek perkantoran bupati setempat, Senin pagi (28/03/2022).

Apel itu diikuti Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, beserta para Kepala OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lampung Selatan.

Dalam arahannya, Nanang mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk terus waspada dan tidak lalai dalam penerapan prokes COVID-19. Mengingat situasi dan kondisi pandemi yang belum usai, serta penyebaran virus korona yang masih tinggi.

Meski demikian, Nanang menyatakan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan telah memasuki Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang artinya telah diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prokes.

“Pandemi ini belum selesai, hampir dua tahun lebih aktivitas kita terbatas sampai dengan apel ditiadakan. Ahamdulillah sekarang kita sudah memasuki level 2. Kita sangat prihatin dan khawatir, kemarin Lampung Selatan kembali masuk ke level 3. Alhamdulillah saat ini kita sudah memasuki level 2, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas,” ujar Nanang.

Selain kelonggaran dalam beraktivitas, Nanang juga menyampaikan terkait aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, selama bulan ramadan dan lebaran tahun 2022.

Diantaranya, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan prokes COVID-19.

Kemudian, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapat 2 kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan prokes COVID-19 yang ketat. Selanjutnya, untuk jam kerja dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

“Saat ini kita memasuki hari-hari menjelang bulan ramadan, banyak mekanisme yang telah diprogramkan tapi kita harus taat kepada aturan. Ada Instruksi Presiden dan Menteri Nomor 11 Tahun 2022. Ini bapak ibu sekalian yang sudah lama tidak mudik, bisa kembali mudi dengan syarat melakukan booster, ini kabar yang baik,” kata Nanang.

Nanang juga berharap agar seluruh pegawai dilingkup Pemkab Lampung Selatan dapat turut menyukseskan pelaksanaan vaksin booster. Dengan demikian, Kabupaten Lampung Selatan dapat segera mencapai herd immunity dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.

“Harapan saya seluruh pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan vaksin booster semuanya. Jangan sampai kita sebagai pejabat, pegawai, ASN tidak pernah ada yang mau booster, ini jangan sampai,” tandasnya. (RLS)