KALIANDA, Sungkainews.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto kembali mengingatkan Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan masyarakat pada umumnya untuk senantiasa menjaga kedisiplinan
dalam penerapan protokol kesehatan (porkes) Corona Virus Disease COVID-19.
Hal itu disampaikan Nanang Ermanto saat memimpin apel mingguan
di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang digelar di
Lapangan Korpri, Kalianda, komplek perkantoran bupati setempat, Senin pagi (28/03/2022).
Apel itu diikuti Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu
Kesuma Dewangsa, beserta para Kepala OPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkup Pemkab Lampung Selatan.
Dalam
arahannya, Nanang mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk terus waspada dan
tidak lalai dalam penerapan prokes COVID-19. Mengingat situasi dan kondisi
pandemi yang belum usai, serta penyebaran virus korona yang masih tinggi.
Meski
demikian, Nanang menyatakan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan
telah memasuki Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang
artinya telah diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai aktivitas dengan tetap
menerapkan prokes.
“Pandemi ini belum selesai, hampir dua tahun lebih aktivitas kita terbatas
sampai dengan apel ditiadakan. Ahamdulillah
sekarang kita sudah memasuki level 2. Kita sangat prihatin dan khawatir,
kemarin Lampung Selatan kembali masuk ke level 3. Alhamdulillah saat ini kita
sudah memasuki level 2, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas,” ujar
Nanang.
Selain
kelonggaran dalam beraktivitas, Nanang juga menyampaikan terkait aturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, selama bulan ramadan dan lebaran tahun
2022.
Diantaranya,
umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid
dengan tetap menerapkan prokes COVID-19.
Kemudian, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan mudik
lebaran dengan syarat sudah mendapat 2 kali vaksin dan satu kali booster, serta
tetap menerapkan prokes COVID-19 yang ketat. Selanjutnya, untuk jam kerja
dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai
dengan 15.00 WIB.
“Saat ini kita memasuki hari-hari menjelang bulan ramadan, banyak
mekanisme yang telah diprogramkan tapi kita harus taat kepada aturan. Ada
Instruksi Presiden dan Menteri Nomor 11 Tahun 2022. Ini bapak ibu sekalian yang
sudah lama tidak mudik, bisa kembali mudi dengan syarat melakukan booster, ini
kabar yang baik,” kata Nanang.
Nanang
juga berharap agar seluruh pegawai dilingkup Pemkab Lampung Selatan dapat turut
menyukseskan pelaksanaan vaksin booster. Dengan demikian, Kabupaten Lampung
Selatan dapat segera mencapai herd
immunity dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.
“Harapan saya seluruh pejabat yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan telah melaksanakan vaksin booster semuanya. Jangan sampai kita sebagai
pejabat, pegawai, ASN tidak pernah ada yang mau booster, ini jangan sampai,” tandasnya.
(RLS)
|