Headlines
Loading...
Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022

Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022

BANDAR LAMPUNG, Sungkainews.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 kepada seluruh Kepala Daerah di wilayah  Provinsi Lampung.

Rakor yang diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa pagi (26/04/2022).

Hadir dalam Rakor itu, Ketua KPK yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sementara itu, dalam Rakor itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Gubernur Lampung dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung melakukan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah sekaligus Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan itu menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung.

Arinal berharap, Rakor itu dapat menyatukan langkah semua stakeholder dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.

"Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus dicegah dan diberantas. Upaya itu tidak hanya cukup dalam penindakan, namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah atau bangsa,” ujar Arinal.

Pada kesempatan itu, Arinal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing,” kata Arinal.

Sementara, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan menyampaikan, bahwa tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi KPK yakni meliputi pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.

"Strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan,” tuturnya.

Dalam arahannya, Yudhiawan juga meminta kepada pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk dapat mengamankan asset-aset daerah. Lalu memastikan tidak ada aset daerah yang hilang atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak serta mempercepat upaya sertifikasi aset daerah dan penyelesaian aset yang bermasalah.

“Selain itu optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi pendapatan dan epnguatan kapasitas sumber daya manusia terkait,” imbuhnya.

Sementara, setelah acara pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan acara penyamapaian materi oleh narasumber. Materi pertama tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Lalu materi kedua tentang Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono.

Kemudian, yang tak kalah penting dalam acara itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi yang disampaikan oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana.

Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai daerah percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia

“Dengan dibuatnya Peraturan Kepala Daerah tentang Pendidikan Anti Korupsi dan ditandatanganinya Deklarasi Anti Korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, selanjutnya tinggal kita implementasikan Pendidikan Anti Korupsi ini di sekolah-sekolah,” tandasnya. (RLS/KMF)