Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022
BANDAR LAMPUNG, Sungkainews.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi Tahun 2022 kepada seluruh Kepala Daerah di wilayah Provinsi Lampung.
Rakor yang diinisasi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas
Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa pagi (26/04/2022).
Hadir dalam Rakor itu, Ketua
KPK yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi beserta para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung,
Forkopimda Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sementara itu, dalam Rakor itu
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Gubernur Lampung dan
bupati/wali kota se-Provinsi Lampung melakukan penandatanganan Pakta Integritas
Barang Milik Daerah sekaligus Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi.
Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi, dalam kesempatan itu menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan
Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung.
Arinal berharap, Rakor itu
dapat menyatukan langkah semua stakeholder dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan
masukan terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
"Korupsi adalah merupakan
kejahatan luar biasa (Extra Ordinary
Crime) yang harus dicegah dan diberantas. Upaya itu tidak hanya cukup dalam
penindakan, namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait
tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi
kemajuan suatu wilayah atau bangsa,” ujar Arinal.
Pada kesempatan itu, Arinal
juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa Program Pencegahan
Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini
sangat membantu Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
"Saya yakin dan percaya,
bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua
secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan
melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan
tanggungjawab masing-masing,” kata Arinal.
Sementara, Plt Deputi Korwil
KPK Yudhiawan menyampaikan, bahwa tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-Undang
No. 19 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi KPK yakni meliputi pencegahan,
koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.
"Strategi pemberantasan
korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan
dan penindakan,” tuturnya.
Dalam arahannya, Yudhiawan juga
meminta kepada pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk dapat mengamankan
asset-aset daerah. Lalu memastikan tidak ada aset daerah yang hilang atau dikuasai
oleh pihak yang tidak berhak serta mempercepat upaya sertifikasi aset daerah
dan penyelesaian aset yang bermasalah.
“Selain itu optimalkan
pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan
alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi pendapatan dan epnguatan
kapasitas sumber daya manusia terkait,” imbuhnya.
Sementara, setelah acara
pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan acara penyamapaian materi oleh narasumber.
Materi pertama tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Lalu materi kedua tentang Peran
BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi
yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono.
Kemudian, yang tak kalah
penting dalam acara itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi
yang disampaikan oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana.
Wawan Wardiana menyampaikan
bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai daerah percontohan Pendidikan
Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia
“Dengan dibuatnya Peraturan
Kepala Daerah tentang Pendidikan Anti Korupsi dan ditandatanganinya Deklarasi
Anti Korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan bupati/wali kota
se-Provinsi Lampung, selanjutnya tinggal kita implementasikan Pendidikan Anti
Korupsi ini di sekolah-sekolah,” tandasnya. (RLS/KMF)