Headlines
Loading...
Resmi Naik, Pertamax Dibanderol Rp.12.750 Mulai 1 April 2022 di Lampung

Resmi Naik, Pertamax Dibanderol Rp.12.750 Mulai 1 April 2022 di Lampung


BANDAR LAMPUNG, Sungkainews.com – PT Pertamina (Persero) akhirnya melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 

BBM nonsubsisdi ini dinaikkan menjadi Rp12.750 per liter dari harga sebelumnya Rp.9.000-Rp.9.400 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2022.

Beruntung, BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau tetap di harga Rp.7.650 per liter. Untuk Provinsi Lampung, Pertamax dibanderol dengan harga Rp.12.750 per liter atau naik Rp.3.550 dari harga sebelumnya Rp.9.200 per liter.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan, kenaikan ini mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No.62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dia menambahkan, kenaikan tersebut juga dilandasi atas kenaikan harga minyak dunia yang telah naik diatas USD100 per barel. Lonjakan harga minyak dunia ini pun mendorong Indonesia crude price (ICP) per 24 Maret melonjak 56 persen atau menjadi USD114,55 per barel dari sebelumnya USD73,36 per barel pada Desember 2021.

Alhasil untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat diseluruh lini operasi, penyesuaian harga BBM pun dilakukan. Namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen. Dengan rincian 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex,” ujar Irto dalam keterangan resminya, Kamis malam (31/03/2022).

Menurutnya, harga baru tersebut akan berlaku per 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini katanya, baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar, dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” katanya.

Dia menuturkan, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp.12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. "Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," katanya menambahkan.

Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas. “Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami mengajak masyarakat lebih hemat menggunakan BBM sesuai kebutuhan," tutupnya.

Diketahui, berdasarkan perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga keekonomian BBM RON 92 sebesar Rp.16.000 per liter. Rencana kenaikan harga Pertamax ini juga telah disetujui oleh DPR RI. (rls/*)