Bupati Nanang Sampaikan Raperda Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika ke DPRD Lampung Selatan
KALIANDA, Sungkainews.com - Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
dan Prekursor Nartotika kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara virtual.
Nanang menyampaikan Raperda
tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui konferensi video
dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Jumat (13/05/2022).
Sedangkan, Ketua DPRD Lampung
Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin jalannya rapat paripurna itu dari Gedung
DPRD setempat. Ia didampingi tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus
Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Sementara, dari data yang
disampaikan Plt Sekretaris DPRD, Thomas Amirico menyebut, rapat paripurna itu dihadiri
38 anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD keseluruhan. Rinciannya, 18 hadir
secara fisik dan 20 hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Mengawali rapat paripurna itu,
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengatakan, Raperda yang berasal dari
DPRD maupun perangkat daerah harus dibahas secara bersama-sama oleh DPRD maupun
Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Hal tersebut kata Hendry, sesuai peraturan
perundang-undangan khususnya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Raperda yang disampaikan pada
hari ini sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Berkaitan dengan hal itu, maka Raperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan
dapat menambah kepastian hukum,” kata Hendry.
Sementara, Nanang Ermanto
menyampaikan, bahwa tujuan dari penyusunan Raperda itu sebagai upaya
perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Disamping itu, juga untuk membangun
partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat.
“Sehingga dapat memperlancar
pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ujar Nanang Ermanto.
Pada kesempatan itu, Nanang juga menyampaikan perihal substansi materi yang diatur dalam Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Yakni meliputi antisipasi
dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, tim terpadu/satgas
narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar,” pungkasnya. (Rls)