LHP LKPD 2021, Kabupaten Lampung Selatan kembali Raih WTP
BANDAR LAMPUNG, Sungkainews.com – Pemkab Lampung Selatan kembali meraih
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini
tertinggi terhadap laporan keuangan yang diberikan BPK RI itu menjadi raihan keenam
kali yang diterima Pemkab Lampung Selatan secara berturut-turut sejak tahun
2016.
Sementara,
LHP LKPD tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri
Yogama kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta Ketua DPRD Hendry
Rosyadi, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis
(12/5/2022).
Selain Kabupaten Lampung Selatan, penyerahan LHP LKPD secara bersamaan juga
diberikan dengan Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus,
Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.
Dalam
sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama mengatakan,
penyerahan LHP LKPD kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas merupakan
amanat dari Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Menurut Andri Yogama, pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini
bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang
disajikan dalam laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa
menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” kata Andri Yogama.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan
terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung, yang telah melakukan
pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
Anggaran 2021.
“Terimakasih
kepada tim BPK Perwakilan Lampung, mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini dapat
menjadi koreksi dan perbaikan untuk kami lakukan kedepannya dalam rangka
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nanang.
Nanang menambahkan, pemeriksaan LKPD merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang
berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu lanjut Nanang, dengan diserahkannya LHP LKPD Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2021, bisa menjadi masukan dalam penyusunan Laporan
Keuangan Daerah kedepan.
Dengan
demikian, diharapkan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menyadari masih perlu perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan
keuangan daerah. Untuk itu Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi masukan untuk
perbaikan kedepannya. Besar harapan kami untuk dapat kembali mendapat opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dan
seterusnya,” ucap Nanang. (RLS)