Pemkab Lampung Selatan Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Survei Integritas 2022
KALIANDA, Sungkainews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan pelaksanaan Survei
Penilaian Integritas (SPI) Tahun 202. Rakor berlangsung di Aula Rajabasa kantor
bupati setempat, Kamis (9/6/2022).
Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung
Selatan Thamrin didampingi Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan Dyan Kartiko.
Hadir
juga Inspektur Pembantu I Inspektorat Lampung Selatan Ihwan Setiawan, para
Kepala OPD, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Lampung
Selatan.
Dalam
sambutannya, Sekda Kabupaten Thamrin menyampaikan hasil survei dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian integritas tahun 2021. Dimana
dari hasil itu Lampung Selatan menduduki posisi nomor 2 terbawah se-Provinsi
Lampung.
“Oleh karena itu, Bupati Lampung Selatan meminta Inspektorat untuk
mengumpulkan kita semua untuk mengevaluasi ini semua. Hal ini terkait dengan 36
lokus yang akan di survei oleh KPK nanti, termasuk teman-teman dari UPT
Puskesmas,” ujar Thamrin.
Thamrin
juga menyampaikan, rekomendasi dan saran dari KPK menjadi perhatian utama jajarannya, yaitu terkait penguatan sistem
pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi dan berdayaguna,
meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflik
kepentingan hingga implementasinya pada proses promosi dan mutasi.
Kemudian, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada
pengguna layanan serta upaya dan capaian program oleh instansi, perdagangan
pengaruh dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi pada proses
pelaksanaan tugas dan pemberian layanan dan optimalisasi penggunaan teknologi
seperti layanan online.
“Rekomendasi dari KPK ini harus menjadi perhatian kita bersama tentunya
dan harus kita buat perubahan. Pak bupati menginginkan Lampung Selatan minimal
menjadi 3 besar, dalam menghidupkan layanan ini kita harus kerja keras dan
bersama-sama terutama teman-teman yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
Lampung Selatan,” imbuh Thamrin.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan, Dyan Kartiko menyampaikan,
Tim SPI kabupaten telah melaksanakan sosialisasi namun baru tahap tingkat
Kepala Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaannya terjadi kesalahanpahaman, baik
itu sempel internal maupun eksternal.
“Berdasarkan informasi dari rekan-rekan, terkait quesioner yang disampaikan oleh KPK lewat aplikasi WhatsApp, banyak
sekali teman-teman di Perangkat Daerah dan khususnya guru, tidak merespon
WhatshApp yang dikirimkan oleh KPK. Banyak dari teman-teman yang mengabaikan quesioner tersebut dan ketika menyajikan
data sempelnya kepada Inspektorat tidak memberikan informasi lanjutan, hampir
semua permasalahannya ada disitu,” ucapnya.
Sedangkan,
Inspektur Pembantu I Inspektorat Lampung Selatan, Ihwan Setiawan menambahkan,
SPI merupakan penilaian integras bentuk survei yang dilakukan kepada suatu
institusi dengan mengkombinasikan pendekatan persepsi dan pengalaman.
“Ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan diwakili oleh
pegawai atau pejabat publik dalam melaksanakan tugas secara transparan,
akuntabel dan antikorupsi,” katanya.
Ihwan Setiawan melanjutkan, pada tahun 2021 SPI melibatkan kurang lebih
16 Perangkat Daerah, namun tidak melibatkan Puskesmas dan untuk persiapan
penilaian SPI 2022, mengenai survei akan melibatkan unsur tambahan yaitu UPTD
Puskesmas.
Menurutnya, Puskesmas lebih dekat dengan pengguna layanan yang ada di
wilayah kerjanya, sehingga diharapkan bisa membawa Lampung Selatan lebih
meningkat dari sebelumnya.
“SPI ini juga merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan untuk
kemajuan upaya pencegahan korupsi dengan tujuan meningkatkan kesadaran risiko
korupsi dan perbaikan sistematik korupsi. SPI ini bersifat kemiteraan antara
KPK dengan Inspektorat atau pengawas internal setiap instansi,”
pungkasnya. (RLS)