Sekda Lampung Selatan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD TA 2021 Ke DPRD
KALIANDA, Sungkainews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Lampung Selatan Thmarin, mewakili bupati H. Nanang Ermanto menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD
setempat secara virtual, Selasa (7/6/2022).
Sekda Thamrin
menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan
melalui aplikasi zoom meeting dari
Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sementara itu, Wakil Ketua
II DPRD Kabupaten Lampung Selatan Agus Sutanto memimpin jalannya rapat
paripurna tersebut dari gedung DPRD setempat.
Dari pantauan media ini,
rapat paripurna itu dihadiri 34 anggota dewan dari jumlah 48 orang anggota DPRD
yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 26 orang, hadir melalui
aplikasi virtual meeting 8 orang, sementara sisanya izin dan sakit.
“Saat ini telah hadir 34
orang anggota dewan yang terhormat. Dengan demikian kuorum rapat paripurna
telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim
rapat paripurna secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Agus Sutanto.
Setelah dibuka, Sekda
Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021.
Diawal penyampaiannya, Thamrin
terlebih dahulu menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya
anggota DPRD Lampung Selatan yakni Sukardi dan H. Romli.
Thamrin menuturkan, keduanya adalah
putra-putra terbaik Lampung Selatan yang telah memberikan sumbangsih yang besar
untuk pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Semoga Allah SWT memberikan tempat yang
terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Aamiin Ya Robbal'alamin,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam
rapat paripurna itu, Thamrin menyampaikan gambaran pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2021.
Thamrin menjelaskan,
Pendapatan Daerah tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.2.104.204.516.823,00
dan terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68 atau 98,69%.
“Untuk Anggaran Belanja
Daerah sebesar Rp.2.260.672.535.024,00
dan terealisasi sebesar
Rp.2.167.992.801.149,73 atau sebesar 95,90%,” kata Thamrin.
Thamrin menambahkan, selain
komponen Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam Struktur APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat komponen, Penerimaan Pembiayaan
Daerah yang terealisasi sebesar Rp.160.468.018.200,74 atau terealisasi sebesar
100%.
“Dengan demikian maka
terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.69.066.551.009,69,” ujar
Thamrin.
Diakhir sambutannya, Thamrin
juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten
Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021, Pemkab Lampung Selatan kembali meraih
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
“Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik eksekutif dan legislatif
dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten
Lampung Selatan,” ucap Thamrin.
Thamrin
menambahkan, bahwa Pemkab Lampung Selatan juga berhasil meraih penghargaan dari
Menteri Dalam Negeri sebagai kabupaten dengan realisasi belanja daerah
tertinggi dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 peringkat kelima se-Indonesia.
“Penghargaan
ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di
Hotel Bidakara, Jakarta, pada 2 Juni 2022. Kita tentunya berharap semoga
prestasi yang telah kita raih dapat terus kita pertahankan di masa yang akan
datang,” katanya. (RLS/MRA)