Bupati Lampung Selatan Kembali Rombak Pejabat Struktural, 15 Pejabat Eselon III dan 39 Pejabat Eselon IV Dilantik
KALIANDA, Sungkainews.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto kembali melakukan perombakan kabinet di jajaran Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan.
Kali ini, sebanyak 54 orang
pejabat struktural yang dilantik. Rincianya, 15 pejabat administrator atau setingkat eselon III dan 39 pejabat pengawas atau setingkat eselon IV.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah 54 orang pejabat struktural
tersebut dilakukan oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM, bertempat di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu pagi (27/07/2022).
Sementara,
pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/527/V.05/2022
dan Nomor 821.24/528/V.05/2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator/Eselon III dan Pengawas/Eselon
IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menyampaikan
amanat Bupati Lampung Selatan, Sekda Thamrin mengatakan, bahwa pelantikan itu merupakan
kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja untuk menghasilkan pejabat yang profesional.
Sebab
kata Thamrin, dalam menjalankan tugas sebagai
pelayan publik di dalam pemerintahan, dibutuhkan seorang pejabat yang
memiliki nilai dasar, bertanggungjawab, profesional, etika profesi, bebas dari
intervensi politik dan praktik KKN.
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK), pak bupati mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Thamrin menyampaikan
sambutan tertulis Bupati Lampung Selatan.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam
pengangkatan pejabat daerah, Bupati Lampung Selatan tetap melakukan
pertimbangan yang berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi,
syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama,
kreatifitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
“Meskipun pak bupati memiliki hak
prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan
manajemen ASN, namun beliau tetap mempertimbangkan kriteria yang telah saya
sampaikan sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian,” katanya.
Pada kesempatan itu, Thamrin
juga menekankan kepada pejabat yang baru dlantik agar dapat meningkatkan
kinerjanya. Sebab kata Thamrin, seorang pejabat dituntut lebih bertanggungjawab
terhadap tugas dan fungsi jabatan yang diberikan, serta menghindari berbagai
bentuk penyimpangan yang akan berdampak buruk bagi kariernya.
“Senantiasa meningkatkan
profesionalisme dalam bekerja, serta berkontribusi maksimal pada Instansi
masing-masing. Pahami substansi pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” imbuh Thamrin.
Selanjutnya, Thamrin juga
mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan
sepenuh hati, dan bersikap profesional, bekerja lebih keras, memiliki dedikasi
dan loyalitas kepada pimpinan.
“Karena bekerja bukan semata
menggugurkan kewajiban memenuhi absensi, datang, duduk dan pulang. Akan tetapi
lebih dari pada itu adalah kemampuan saudara didalam menyelesaikan pekerjaan
dengan baik dan tuntas. Kinerja saudara akan terus dievaluasi secara
berkala sebagaimana ketentuan yang
berlaku dalam Sistem Merit,” tukasnya. (MRA)
Daftar nama-nama pejabat yang dilantik, selengkapnya buka link di bawah :