Meski Diwarnai Catatan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan Setujui Raperda Perubahan APBD 2022
KALIANDA, Sungkainews.com - DPRD Kabupaten Lampung Selatan
menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA)
2022, pada Selasa (13/09/2022).
Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten
Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD
Kabupaten Lampung Selatan TA 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda).
Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan
masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN,
Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan
Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Sebelumnya,
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pembahasan
perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan
Banggar.
Setelah pembahasan, masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung
Selatan juga menyampaikan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya
seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu disahkan
menjadi Perda.
Meski demikian, hujan catatan dari Fraksi-fraksi mewarnai rapat
paripurna pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan
TA 2022 itu.
Melalui
juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan
sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan
guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.
Baiquni
Aka Sanjaya dari Fraksi PAN selaku juru bicara Banggar meminta kepada seluruh
dinas dan instansi yang mengalami penambahan ataupun pengurangan anggaran untuk
memperbaiki RKA SKPD untuk dapat disesuaikan dengan program dan kegiatannya
yang berdaulat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Saya menggimbau kepada seluruh OPD yang memperoleh tambahan anggaran
pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, agar dilaksanakan sesuai dengan amanah
tepat guna, tepat sasaran, efisien, efektif, akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tukas
Baiquni.
Wakil
Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono yang memimpin rapat
paripurna tersebut menyatakan paripurna tersebut telah memenuhi syarat atau
kuorum.
“Rapat paripiurna hari ini telah memenuhi syarat dengan kehadiran sebanyak 33 anggota dengan rincian 20 hadir secara fisik dan 13 orang mengikuti secara virtual,” ujarnya.
Sementara
itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, nota kesepakatan
Perubahan APBD itu adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Lampung Selatan
dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu proses penyusunan
dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran
2022.
“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, telah tergambar
persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya demi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.
Setelah
disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum
Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif
dan legislatif secara virtual.
Dimana Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pihak ekskutif
menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sedangkan, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi
dari Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki
menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten
Lampung Selatan. (Rls)