256 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Lampung Selatan Diresmikan
NATAR, Sungkainews.com – Rumah Restorative Justice yang tersebar
di 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Lampung, Rabu (23/11/2022).
Peresmian 256 Rumah Restorative Justice yang dilakukan
secara hybrid dipusatkan di Kantor
Desa Branti Raya, Kecamatan Natar ditandai pemukulan gong dan pengguntingan
pita oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati
menyampaikan, bahwa pada bulan Maret tahun 2022 telah dilakukan peresmian Rumah
Restorative Justice Khagom Mufakat di Kantor Desa Hajimena Kecamatan Natar oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan.
“Rumah Restorative Justice Khagom Mufakat telah terbentuk di seluruh wilayah
Kabupaten Lampung Selatan yang tersebar di 256 desa. Hingga saat ini sudah
berhasil melaksanakan 7 perkara yang telah disetujui untuk diselesaikan secara
Restorative Justice,” kata Dwi Astuti.
Lebih lanjut Dwi Astuti menyampaikan, pembentukan Rumah Restorative Justice
diseluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya sebatas seremonail
semata.
Dwi Astuti berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice bisa
dimanfaatkan seluruh masyarakat agar senantiasa dapat menyelesaikan setiap
permasalahan dengan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat sebagaimana maksud
dan tujuan dari pembentukan rumah Restorative Justice Khagom Mufakat Kejaksaan
Negeri Lampung Selatan.
“Tujuan dibentukknya Rumah Restorative Justice ini adalah agar terbentuk
sinergitas membangun masyarakat sadar hukum. Sehingga terbangun suatu kerukunan
antar warga yang dapat berperan serta membangun secara utuh di Kabupaten Lampung
Selatan,” ujarnya.
Sementara, menyampaikan sambutan bupati, Asisten Administrasi Umum
Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman menyampaikan, bahwa pendirian Rumah
Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di wilayah
Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk itu saya sangat berharap, Rumah Restorative Justice ini bisa
dimanfaatkan bukan saja untuk keperluan penyelesaian hukum pidana. Tetapi juga
perdata, sengketa tanah konflik perkawinan juga bisa untuk kepentingan
sosialisasi program pemerintah,” kata Badruzzaman.
Oleh karena itu lanjutnya, Pemkab Lampung Selatan sangat mengapresiasi
pembentukan Rumah Restorative Justice. Karena setiap persoalan hukum yang
muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara yang persuasif tanpa harus saling
tuntut sampai ke meja pengadilan.
”Saya optimis Rumah Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan
bagi masyarakat luas, dan sebuah solusi bagi setiap permasalahan yang ada.
Karena melalui program rumah keadilan ini, setiap permasalahan yang muncul
ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus melalui
peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri,” ucap
Badruzzaman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yuliyanto menyebut, dengan
berdirinya 256 Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kabupaten
Lampung Selatan, merupakan yang terbanyak di Provinsi Lampung yang sudah
terbentuk.
“Diharapkan Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi sarana bagi
masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif
tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice,”
kata Nanang.
Nanang Sigit Yuliyanto juga berharap, dengan pembentukan Rumah
Restorative Justice dapat menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana
penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan
permasalahan penegakan hukum tertentu.
“Penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat
dilaksanakan melalui jalur mediasi demi azas keadilan. Ini bisa mengubah
pandangan masyarakat, bahwa semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan
ke penuntutan, kita bisa selesaikan dengan proses perdamaian. Kita libatkan
tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan
keluarga tersangka,” pungkasnya. (Rls)