KALIANDA, Sungkainews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diminta terus meningkatkan
disiplin dalam bekerja.
Dengan
demikian diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dapat melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dengan baik dan terukur.
Demikian
disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab
Lampung Selatan Samsiah saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab
setempat, yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (30/01/2023).
Apel
itu diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Kepala Badan/Dinas dan Bagian, para Pejabat Struktural dan
Fungsional serta PNS-THLS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam
sambutannya Samsiah menyampaikan, bahwa salah satu cara untuk meningkatkan
disiplin ASN adalah dengan penerapan absensi sidik jari sebagai tolak ukur
kedisiplinan ASN.
Samsiah
menyebut, penerapan absensi sidik jari yang dimulai sejak 21 November
2022 telah efektif bagi seluruh Pejabat Pimpinan Pratama Eselon II, Pejabat
Administrator Eselon III, serta seluruh Pegawai ASN dan THLS di lingkup
Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Berdasarkan evaluasi bulanan
yang telah dilakukan oleh BKD, ternyata hasilnya masih jauh dari harapan,” ujar
Samsiah menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.
Lebih lanjut Samsiah
menyampaikan, sejak penerapan absensi sidik jari masih banyak para ASN yang
tidak konsisten dalam mematuhi absensi tersebut. Dalam satu bulan, absensi para
ASN masih banyak yang kosong, baik absensi pagi maupun sore.
“Walaupun kita kerja terus
menerus dari pagi sampai malam, tetapi tidak pernah absen. Kita kerjanya bagus,
tapi absennya kosong, ya percuma,” tukas
Samsiah.
Untuk itu, Samsiah meminta ASN
di lingkungan Pemkab Lampung Selatan lebih meningkatkan lagi disiplin
absensinya. Sebab menurutnya, keberhasilan tidak mungkin didapatkan dengan
mudah tanpa dimulai dengan sikap patuh, taat dan disiplin yang tinggi.
“Penerapan absensi sidik jari
ini telah menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi perhatian besar pemerintah daerah.
Para ASN wajib mentaati jam kerja, karena absensi manual dipandang sangat tidak
efektif dan sangat lemah intervensinya terhadap kedisiplinan pegawai,” tandas
Samsiah. (RLS)