Balitbang Kabupaten Lampung Selatan Gelar Asistensi Pelaksanaan Inovasi Daerah
KALIANDA, Sungkainews.com - Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kabupaten Lampung Selatan menggelar asistensi pelaksanaan inovasi
daerah.
Asistensi yang berlangsung di Ruang
Rapat Balitbang Lampung Selatan itu diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat
Daerah yang ada dilingkungan Pemkab setempat, Kamis (26/01/2023).
Pelaksanaan asistensi itu dalam
rangka percepatan terwujudnya inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Bupati
Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Lampung Selatan Nomor 41 tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Sekretaris Balitbang Kabupaten Lampung
Selatan, Iwan Abdul Roni menjelaskan, asistensi itu bertujuan untuk percepatan
terwujudnya inovasi daerah guna peningkatan tata kelola pemerintahan dan
peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah secara
tepat dan baik.
"Maka dari itu diperlukan
sebuah terobosan untuk dapat memacu setiap lini di Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan dalam menghasilkan inovasi daerah," ujarnya.
Lebih lanjut Iwan Abdul Roni
juga menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan asistensi tersebut yaitu bersama-sama
untuk berkomitmen melakukan percepatan terwujudnya inovasi daerah yang akan
dilakukan oleh perangkat daerah masing-masing.
"Maksud dan tujuannya ini
baik, karena inovasi ini ada indikator-indikator yang harus terpenuhi. Perlu
diketahui bahwa setiap pejabat daerah baik itu diwajibkan mempunyai inovasi. Artinya
kita sudah memiliki payung hukum yang harus kita laksanakan," ungkapnya.
Iwan Abdul Roni juga berharap,
agar setiap perangkat daerah masing-masing harus mempunyai inovasi yang
sebanyak mungkin. “Inovasinya banyak dan berkualitas. Karena kita dituntut
selalu lebih baik dari sebelumnya," kata Iwan Abdul Roni. (Rls)