Kemendagri-Kejaksaan-Polri Teken MoU terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
KALIANDA, Sungkainews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan
penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.
MoU tersebut tentang Koordinasi
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH)
terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Penandatanganan MoU tersebut
merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dibuat pada tanggal 30 November 2017.
Kemudian, pada tahun 2023 dilanjutkan untuk 5 tahun kedepan dengan beberapa
poin penyempurnaan.
Kegiatan yang dirangkai dengan
Rapat Koordinasi ini merupakan hasil tindaklanjut dari Rapat Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia pada 17 Januari 2023 lalu.
Kegiatan itu turut dihadiri
oleh Irjen Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah, unsur Kejaksaan dan Polri
se-Indonesia serta seluruh Inspektur Provinsi, Kabupaten/Kota yang hadir secara
offline maupun online melalui aplikasi zoom meeting.
Sementara, Bupati Lampung
Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton
Carmana mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom
meeting dari Ruang Vidcon, rumah dinas bupati setempat, Rabu (25/01/2023).
Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian menyampaikan, bahwa peran APIP sangat penting untuk melakukan pendampingan
dan kenyamanan terhadap kepala daerah dalam penggunaan APBD.
“Sehingga postur belanja daerah
pun dapat terjaga dengan baik demi terwujudnya stabilitas pertumbuhan ekonomi
di Indonesia,” ujar Tito Karnavian dalam acara tersebut.
Lebih lanjut Tito Karnavian
menyampaikan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan
mampu mensinergikan langkah untuk melakukan pendampingan dalam rangka
percepatan belanja daerah guna menyukseskan program-program pemerintah.
"Ini peran daripada APIP
menjadi sangat penting, karena APH hanya bisa bekerja ketika ada
pelanggaran-pelanggaran yang telah dibuat oleh Kepala Daerah. APBD ini sangat
penting karena salah satu fungsinya, yaitu agar terjadi peredaran uang di
masyarakat yang menjadi sumbangsih utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Tito
Karnavian. (Rls)