Pemkab Lampung Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024
KALIANDA, Sungkainews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi
Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Aula
Rimau Kantor Bappeda setempat, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Rabu pagi (18/01/2023).
Forum Konsultasi Publik itu
juga turut diikuti Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Agus Sartono, jajaran
Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para
Camat, para Kepala Desa, perwakilan pimpinan perguruan tinggi dan
undangan terkait lainnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung
Selatan Aryan Sahurian melaporkan, tujuan dari Forum Konsultasi Publik itu
untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan dan sasaran
serta program pembangunan daerah pada tahun 2024.
"Konsultasi Publik ini
adalah langkah awal dalam rangka proses penyusunan Rancangan Awal yang pada akhirnya akan ditetapkan Peraturan
Bupati mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024," jelas Aryan
Sahurian.
Aryan Sahurian juga mengatakan,
terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan tersusunnya tema prioritas dan
isu-isu strategis serta masukan lainnya terkait rencana pembangunan daerah yang
kemudian menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan awal RKPD tahun 2024.
Sementara, Sekda Thamrin menyampaikan,
hasil dari konsultasi publik tersebut diharapkan dapat menjadi media
pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Menurut Thamrin, Forum Konsultasi
Publik RKPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman
dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
"Untuk itu saya berharap
melalui Forum Konsultasi Publik ini, kita semua dapat memberikan masukan, saran
dan ide-ide inovasi untuk perencanaan daerah yang lebih baik sehingga semua
target yang telah ditetapkan dapat tercapai," ucap Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin
menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD Tahun 2024 yang disusun harus merujuk
pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi Lampung
terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan arah
pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024.
"Selain merujuk pada
dokumen perencanaan di atas, juga perlu mempertimbangkan Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pelayanan dasar dan mandatory
spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan
publik," pungkasnya. (Rls)