Bahas PKS, Pemkab Lampung Selatan Gelar Rapat Bersama Bank Lampung
KALIANDA, Sungkainews.com - Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah
(TKKSD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat bersama PT Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Kalianda.
Rapat terkait Perpanjangan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan dengan dengan Bank Lampung Kantor Cabang Kalianda itu berlangsung di
Aula Krakatau Kantor bupati setempat, Jumat (3/2/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama
Setdakab Lampung Selatan Setiawan menjelaskan, maksud dan tujuan perjanjian
kerja sama itu adalah untuk menciptakan tata pengelolaan keuangan negara/daerah
yang akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah.
"Dalam hal terjadi
perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran mengenai penjanjian kerja sama ini,
para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat," kata
Setiawan saat memimpin rapat tersebut.
Lebih lanjut Setiawan
mengatakan, perjanjian kerja sama itu berlaku untuk jangka waktu satu tahun
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
"Hal-hal yang tidak atau
belum cukup diatur serta perubahan atas perjanjian kerja sama ini akan diatur
kemudian secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak. Kemudian dituangkan
secara tertulis dalam suatu perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
diri perjanjian kerja sama ini," pungkasnya.
Adapun dalam PKS yang akan
dilakukan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Lampung Selatan Wahidin Amin bertindak sebagai pihak kesatu. Pimpinan PT BPD
Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh bertindak sebagai pihak kedua. (Rls)