BPK - Pemkab Lampung Selatan Gelar Rakor dan Supervisi Pemeriksaan LKPD 2022
KALIANDA, Sungkainews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi
Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2022.
Kegiatan itu dihadiri Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung
Yusnadewi, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, selaku Penanggungjawab Pemeriksaan. Rakor
digelar di Aula Krakatau kantor bupati Lampung Selatan, Selasa (14/02/2023).
Selain itu, kegiatan itu
diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Kepala OPD, camat, serta
jajaran terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan.
Bupati Lampung Selatan H.
Nanang Ermanto menyambut baik diselenggarakannya rakor dan supervisi
pemeriksaan bersama Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Nanang berharap, kegiatan rakor
dan supervisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemkab Lampung Selatan
dalam melakukan perbaikan kedepan.
"Harapannya kami dapat
mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam Laporan Keuangan yang telah
disusun. Agar kami dapat sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nanang.
Nanang juga sangat berharap,
Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI).
"Mudah-mudahan atas hasil
pemeriksaan tersebut Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini WTP untuk
yang ketujuh kalinya secara berturut-turut," ujar Nanang.
Sementara, Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan atas laporan
keuangan dilakukan BPK rutin setiap tahun dan merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang
berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Adapun maksud dan tujuan rakor
tersebut untuk menyampaikan tujuan pemeriksaan dan komitmen pemerintah daerah
dalam percepatan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah Lampung Selatan
dengan meng-unaudited sesuai waktu yang diharapkan.
"Tujuan pemeriksaan atas
laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan," kata Yusnadewi.
Lebih lanjut Yusnadewi
menyampaikan, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat
(TMT) dan Tidak Wajar (TW).
Kriteria pemberian opini
tersebut kata Yusnadewi, dengan dasar pertimbangan dari efektivitas Sistem
Pengendalian Intern (SPI), kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Jadi kebanyakan
permasalahan yang terjadi yang menyebabkan predikat WTP-nya sering turun, salah
satunya yakni, sistemnya baik tapi pelaksaannya tidak baik. Sehingga adanya
kecurangan didalamnya," tutur Yusnadewi. (Rls)