Headlines
Loading...
BPK - Pemkab Lampung Selatan Gelar Rakor dan Supervisi Pemeriksaan LKPD 2022

BPK - Pemkab Lampung Selatan Gelar Rakor dan Supervisi Pemeriksaan LKPD 2022


KALIANDA, Sungkainews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, selaku Penanggungjawab Pemeriksaan. Rakor digelar di Aula Krakatau kantor bupati Lampung Selatan, Selasa (14/02/2023).

Selain itu, kegiatan itu diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Kepala OPD, camat, serta jajaran terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambut baik diselenggarakannya rakor dan supervisi pemeriksaan bersama Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Nanang berharap, kegiatan rakor dan supervisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemkab Lampung Selatan dalam melakukan perbaikan kedepan.

"Harapannya kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam Laporan Keuangan yang telah disusun. Agar kami dapat sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nanang.

Nanang juga sangat berharap, Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Mudah-mudahan atas hasil pemeriksaan tersebut Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini WTP untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut," ujar Nanang.


Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan BPK rutin setiap tahun dan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun maksud dan tujuan rakor tersebut untuk menyampaikan tujuan pemeriksaan dan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah Lampung Selatan dengan meng-unaudited sesuai waktu yang diharapkan.

"Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan," kata Yusnadewi.

Lebih lanjut Yusnadewi menyampaikan, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMT) dan Tidak Wajar (TW).

Kriteria pemberian opini tersebut kata Yusnadewi, dengan dasar pertimbangan dari efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kebanyakan permasalahan yang terjadi yang menyebabkan predikat WTP-nya sering turun, salah satunya yakni, sistemnya baik tapi pelaksaannya tidak baik. Sehingga adanya kecurangan didalamnya," tutur Yusnadewi. (Rls)