Sekkab Lampung Selatan : Absensi Sidik Jari Tolak Ukur Kedisiplinan Pegawai
KALIANDA, Sungkainews.com – Pemberlakukan absensi
sidik jari (finger print) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menjadi tolak ukur
dalam menilai kedisiplinan dan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian
disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin,
S.Sos, MM, saat menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung
Selatan yang digelar di Lapangan Korpri, Pemkab setempat, Senin pagi
(06/02/2023).
“Kembali
saya ingatkan, selalu tingkatkan disiplin. Disiplin ini harus ditanamkan
dalam diri kita. Kita tidak akan mampu meningkatkan etos kerja jika tidak
mematuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Thamrin
menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.
Menurut
Thamrin, tingkat persentase kepatuhan ASN akan menjadi tolak ukur untuk
pemberian Reward and Punishment,
apabila capaian kepatuhannya sesuai dengan tingkat kehadiran.
“Oleh
karena itu, ASN harus memiliki sikap disiplin yang tinggi. Karena kerja tidak
akan maksimal dengan tingkat kepatuhan yang rendah. Keberhasilan tidak akan
kita raih, mimpi jauh dari harapan, jika kita tidak punya kedisiplinan dan
progres didalam bekerja,” imbuhnya.
Pada
kesempatan itu, Thamrin mengungkapkan, bahwa pemberlakukan absensi sidik jari yang
telah diterapkan masih belum maksimal. Walau ada peningkatan dari bulan sebelumnya.
“Berdasarkan
perbandingan data absensi bulan Desember 2022 dengan data absensi bulan Januari
2023, maka penerapan absensi sidik jari berdampak sangat positif bagi
peningkatan kedisiplinan para ASN dalam mematuhi jam kerja,” tutur Thamrin.
Thamrin
menyebut, dampak positif itu dilihat dari persentase kepatuhan absensi para
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terhadap ketentuan jam kerja bernilai BAIK, yakni
mencapai 80%.
Adapun,
persentase absensi terbaik para Pejabat Administrator (Eselon III) di lingkup
OPD adalah; Pertama, SATPOL PP dengan
Persentase Kepatuhan 98%. Kedua, BPPRD
Persentase Kepatuhan 95%. Dan ketiga,
DINAS PERHUBUNGAN dengan Persentase Kepatuhan 90%.
“Keempat, DPMPPTSP dengan Persentase
Kepatuhan 90%. Dan kelima, DINAS
KETAHANAN PANGAN dengan tingkat Persentase Kepatuhannya 90%,” ungkap Thamrin.
Lebih
lanjut Thamrin menyampaikan, dari seluruh data yang disampaikan diatas, dirinya
memberikan apresiasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator Eselon III, dan Pegawai di
Lingkup Bagian yang tingkat kepatuhannya mencapai 80%.
“Tingkat
kepatuhan ini hendaknya dapat terus ditingkatkan lagi, dan diharapkan dapat
menjadi contoh yang baik bagi yang lainnya. Saya juga minta Kepala OPD untuk diberikan
pembinaan disiplin secara administratif atau memberikan teguran tegas kepada
pegawai yang kepatuhan absensi rendah, dengan tingkat kepatuhan dibawah 50%,”
tukas Thamrin. (Rls)