Thamrin Hadiri Launching Bantuan Pangan Beras Tahun 2023 di Lampung Selatan
Sungkainews.com, Kalianda
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan menghadiri Launching
Bantuan Pangan Beras Tahun 2023 di Kabupaten Lampung Selatan.
Penyerahan bantuan dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) kepada
penerima manfaat dari 256 desa dan 4 kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten
Lampung Selatan secara simbolis dilakukan di Aula Kelurahan Way Lubuk Kecamatan
Kalianda, Rabu (12/4/2023).
Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan, penyaluran
bantuan pangan beras tahap I itu akan di distribusikan untuk desa yang ada di
Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
“Hari ini untuk Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Selanjutnya
akan di distribusikan ke kecamatan-kecamatan lainnya sampai dengan 18 April mendatang,"
ujar Thamrin.
Thamrin juga menuturkan, bantuan pangan beras ini untuk
mengantisipasi kekurangan pangan bagi masyarakat dimasa inflasi.
"Ditengah kondisi saat ini, pemerintah pusat dan daerah
hadir di tengah masyarakatnya untuk memberikan bantuan, salah satunya kebutuhan
pokok, yaitu pangan beras,” kata Thamrin.
Menurut Thamrin, pemberian bantuan pangan berupa beras
tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Tujuannya untuk
mengantisipasi sekaligus mitigasi pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan
akibat dampak dari fluktuasi harga di pasaran.
"Oleh karena itu, saya berharap bantuan pangan beras
ini akan dapat membantu masyarakat. Setidaknya menjelang hari raya Idulfitri
kebutuhan beras masyarkat dapat terpenuhi. Selain itu program pemerintah ini
diharapkan juga akan mampu mengendalikan atau menurunkan harga beras di pasaran,"
tutur Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, bahwa di Kabupaten
Lampung Selatan sendiri terdapat 119.272
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 256 Desa dan 4
Kelurahan di 17 Kecamatan. Dengan total kuantum yang akan disalurkan
sebanyak 1.190,72 Ton dan akan
dialokasikan selama 3 bulan.
"Untuk itu saya minta Dinas Ketahanan Pangan, Dinas
Sosial, para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat mengawasi penyaluran
bantuan pangan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai data yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai salah sasaran dan benar-benar
sampai kepada keluarga penerima manfaat," imbuh Thamrin. (Rls)