Bupati Lamsel Sampaikan Empat Paket Raperda kepada DPRD Lampung Selatan
Sungkainews.com, Kalianda - Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto menyampaikan empat paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) setempat, Senin (15/5/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin
Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dihadiri 40 anggota DPRD Lampung
Selatan. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD
setempat.
Adapun empat paket Raperda
Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni Raperda Kabupaten Lampung Selatan
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kemudian Raperda tentang Pemerintah Desa serta
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa.
Terkait Raperda Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Nanang menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian
kelembagaan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset Daerah.
"Tujuan penyusunan
peraturan daerah ini adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna," kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang memaparkan,
terkait dengan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, bertujuan agar terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan di Kabupaten Lampung Selatan.
"Makin meningkatnya
pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Lampung Selatan mengakibatkan kualitas dan kuantitas lahan pertanian pangan
semakin berkurang. Dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non
pertanian," tutur Nanang.
Selanjutnya secara
berturut-turut Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memaparkan Raperda tentang
Pemerintah Desa dan Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Jasa.
"Peraturan Daerah tentang
Perumda Tirta Jasa didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan
serta pelestarian lingkungan," kata Nanang.
Sementara, dalam pandangan umum
yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lampung
Selatan, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda
tersebut ditingkat komisi.
Sedangkan, terkait pandangan
umum yang disampaikan, baik berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang
mengatakan, pihaknya selaku eksekutif senantiasa menerima dan terbuka
menanggapi hal tersebut.
"Semoga empat paket
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah kami sampaikan dapat
segera dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan dapat terbit menjadi produk
hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna,
sistematis dan dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Nanang mengakhiri. (Rls)