Tingkatkan PAD, BPPRD Lampung Selatan Bakal Nilai Ulang NJOP Jalan Tol
Sungkainews.com,
Kalianda - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan, bahwa pemerintah daerah akan
melakukan Penilaian dan Pemutakhiran Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk
jalan tol.
“Ini kita lakukan untuk meningkatkan PAD, khususnya dari
jalan tol. Karena memang jangka waktunya sudah 5 tahun sejak pengukuran awal.
Memang kita sedang melakukan pendekatan dengan pihak ketiga yang mengelolanya,
sudah ada pembicaraan,” ujar Feri Bastian.
Feri Bastian menegaskan, meskipun tarif tol mengalami
kenaikan, hal tersebut tidak berimplikasi dengan PAD dari jalan tol yang
berpotensi mengalami kenaikan.
“Apapun potensi-potensi pajak yang ada di jalan tol itu akan
kita lakukan penilaian ulang tahun ini. Tidak ada kaitannya dengan kenaikan
tarif tol. Seperti luasan penilaian pertama ada beberapa titik yang memang
belum masuk penilaian,” kata Feri Bastian.
Feri Bastian menyebut, bahwa Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk
objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan
wilayahnya.
“Jadi untuk tol khususnya, itu wajib pajak tertentu dan bisa
dinaikkan tiap tahun, apalagi ini sudah lima tahun dari pengukuran awal. Memang
ada dua rest area belum masuk (penilaian). Waktu penilaian awal juga ada
jembatan penghubung dari desa ke desa yang belum dinilai, karena waktu itu
belum selesai (pembangunannya),” ungkap Feri Bastian.
Feri Bastian menambahkan, pihaknya menargetkan tahun 2023
penilaian dan pemutakhiran data tol termasuk potensi-potensi pajak lainnya akan
dilaksanakan.
“Ini memang sudah program kita, khusus untuk tol. Termasuk luasan yang belum dinilai, ada pajak reklame, restoran, pajak air tanah, termasuk retribusi sampah kita tarik semua. Mudah-mudahan tahun 2024 nanti ada peningkatan PAD yang signifikan,” ujar Feri Bastian. (Rls)