Sekda Lamsel Pimpin Upacara Bendera Peringatan Hari Koperasi ke-76
Sungkainews.com, Kalianda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Lampung Selatan, Thamrin memimpin upacara bulanan yang disatukan dengan peringatan
Hari Koperasi ke-76 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin
(17/7/2023).
Upacara bulanan yang digelar di
Lapangan Korpri, Kalianda, diikuti oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, seluruh staf Aparatur Sipil Negara
(ASN), serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS) dilingkungan Pemkab Lampung
Selatan.
Menyampaikan pidato Menteri Koperasi
dan UKM Republik Indonesia, Sekda Lampung Selatan Thamrin menuturkan, Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang memiliki fungsi utama untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Thamrin mengatakan, untuk
menyejahterakan anggotanya, Koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta
layanan sesuai kebutuhan anggota. Disitulah inti dari Koperasi sebagai
perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya.
"Dengan menyatukan
kepentingan di bawah Koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan. Posisi tawar
terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai
usaha dapat diselenggarakan," kata Thamrin dari rilis yang diterima media ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat menyampaikan pidaro Menteri Koperasi dan UKM RI pada upacara peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023. | Diskominfo Lamsel |
Lebih lanjut Thamrin
menyampaikan, salah satu potensi yang sekarang terbuka bagi Koperasi adalah
usaha disektor jasa keuangan. Menurutnya, usaha ini terbuka karena adanya UU
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Nomor 4 Tahun 2023.
"Dimana UU ini mengatur
bahwa Koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian,
program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa
keuangan," katanya.
Thamrin juga menyampaikan,
Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai
pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dimana, RUU Perkoperasian ini
dirancang untuk mendorong Koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan
perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
"Dengan adanya pembaharuan
UU Perkoperasian ini, kita berharap Koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan
memiliki daya saing dan daya sanding yang besar. Dengan substansi yang kaya dan fundamental
tersebut, kami meyakini wajah Koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun
mendatang, setelah UU tersebut disahkan," kata Thamrin. (Rls)