Headlines
Loading...
Sekda Lamsel Pimpin Upacara Bendera Peringatan Hari Koperasi ke-76

Sekda Lamsel Pimpin Upacara Bendera Peringatan Hari Koperasi ke-76

Sungkainews.com, Kalianda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin memimpin upacara bulanan yang disatukan dengan peringatan Hari Koperasi ke-76 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (17/7/2023).

Upacara bulanan yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, diikuti oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Menyampaikan pidato Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Sekda Lampung Selatan Thamrin menuturkan, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang memiliki fungsi utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Thamrin mengatakan, untuk menyejahterakan anggotanya, Koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota. Disitulah inti dari Koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya.

"Dengan menyatukan kepentingan di bawah Koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan. Posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan," kata Thamrin dari rilis yang diterima media ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat menyampaikan pidaro Menteri Koperasi dan UKM RI pada upacara peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023. | Diskominfo Lamsel

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, salah satu potensi yang sekarang terbuka bagi Koperasi adalah usaha disektor jasa keuangan. Menurutnya, usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Nomor 4 Tahun 2023.

"Dimana UU ini mengatur bahwa Koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan," katanya.

Thamrin juga menyampaikan, Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dimana, RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong Koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.

"Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap Koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.  Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah Koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang, setelah UU tersebut disahkan," kata Thamrin. (Rls)