542 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda Terima Remisi HUT Ke-78 RI
SUNGKAINEWS.COM,
Kalianda – Sebanyak 542 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIA Kalianda, Lampung Selatan, menerima remisi umum pada hari ulang tahun (HUT)
ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Aula Pertemuan Lapas Kelas IIA Kalianda,
Lampung Selatan, Kamis (17/8/2023).
Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra
Destorie mengungkapkan, dari 816 warga binaan yang ada, sebanyak 542 orang
mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI.
"Tahun 2023 pemberian remisi umum kepada narapidana
Lapas Kelas IIA Kalianda diberikan kepada 542 orang. Dimana ada 530 orang
diberikan remisi pengurangan sebagian dan ada 9 orang warga binaan yang akan
dibebaskan pada hari ini," kata Tetra Destorie.
Tetra Destorie mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT
ke-78 Kemerdekaan RI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar
hukum agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Disinilah
ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan," kata
Tetra Destorie.
Sementara, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM,
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, remisi diberikan kepada
WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai bentuk
apresiasi kepada narapidana yang telah
menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program
pembinaan.
"Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan
masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi,
dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Semua
telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku," kata Nanang Ermanto.
Untuk itu, Nanang berpesan kepada warga binaan yang
mendapatkan remisi, agar menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi
untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program
pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Karena kata Nanang, program pembinaan yang telah dijalani
para narapidana selama ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada
kehidupan masyarakat.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang
berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi
bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian
hari," ujar Nanang Ermanto. (Rls)