Bupati Lampung Selatan Tegaskan Masuk Stadion Jati Gratis, Tidak Ada Pungutan
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
menegaskan semua fasilitas umum milik pemerintah daerah termasuk Stadion Zainal
Abidin Pagaralam (ZAP) atau Stadion Jati Kalianda dapat digunakan oleh
masyarakat secara gratis.
Pasalnya,
beberapa waktu lalu beredar gambar di media sosial sebuah banner yang dipasang
di depan Stadion Jati tersebut yang memberitahukan bahwa pengunjung harus
membayar sebesar Rp2.000 untuk sekali masuk ke dalam stadion kebanggaan
masyarakat Lampung Selatan itu.
Namun, penerapan
tarif masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam tersebut dipastikan tidak akan
diberlakukan atau dicabut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab,
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut akan di kaji ulang oleh
Pemkab Lampung Selatan.
Bahkan,
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda yakni
Kapolres Yusriandi Yusrin serta Kajari Dwi Astuti Beniyati melepas banner
pemberitahuan penerapan Perda tersebut, di Stadion ZAP Kalianda, Rabu siang (30/8/2023).
“Hari ini, kami
(pemerintah daerah) bersama Forkopimda membatalkan penerapan Perda soal biaya
masuk stadion ini. Karena ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ujar
Nanang.
Nanang
menegaskan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktivitas berolahraga bagi
masyarakat. Khususnya, bagi sarana olahraga yang dimiliki oleh pemerintah
daerah.
“Karena kita
ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau
masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” tegasnya.
Lebih lanjut Nanang
mengatakan, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi
kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Perda yang dibuat itu, bisa
diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil.
“Kita bayar
masuk ke stadion itu kalau ada event. Baru bisa kita terapkan. Seperti ada
pertandingan resmi atau turnamen bahkan konser musik. Baru itu bayar. Kalau
hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir
kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang Perdanya,” kata
Nanang. (Rls)