Pemkab Lamsel Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Sertifikat TKDN IK
SUNGKAINEWS.COM,
Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengadakan
sosialisasi tata cara pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
untuk Insdustri Kecil (IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Kegiatan yang digelar dalam rangka Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN) dibuka Plt Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan
(Ekobang) dan Kemasyarakatan Setdakab Lampung Selatan Muhadi di Aula Krakatau,
kantor bupati setempat, Selasa (15/8/2023).
Sementara, kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan serta diikuti perwakilan perangkat
daerah dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil
Menengah (IKM) di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Muhadi menyampaikan, bahwa program
fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung
keberlangsungan usaha dari para pelaku industri karena dapat mendorong untuk
pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri.
“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memacu
penyerapan produk lokal dengan berbagai program dan kebijakan yang
dilaksanakan,” kata Muhadi dalam sambutannya.
Lebih lanjut Muhadi menyampaikan, pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang
mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment.
“Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk
e-katalog. Selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa
pemerintah,” imbuh Muhadi.
Oleh karena itu lanjut Muhadi, kegiatan yang dilaksanakan tersebut
sebagai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha
mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan belanja barang/ jasa pemerintah
di Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan
pendampingan kepada IKM dan UMKM dalam proses pendaftaran sertifikat TKDN IK
dan proses pendaftaran kedalam e-katalog lokal Lampung Selatan,” kata Muhadi.
Muhadi berharap, para peserta bisa memanfaatkan sosialisasi
itu sebaik-baiknya. Sehingga produk-produk IKM/UMKM Kabupaten Lampung Selatan
dapat memiliki sertifikat TKDN IK.
“Dengan demikian, akan banyak produk-produk IKM/UMKM lokal
yang tayang di e-katalog lokal Kabupaten Lampung Selatan yang memiliki
sertifikat TKDN IK,” kata Muhadi. (Rls)