Headlines
Loading...
Pemkab Lamsel Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Pemkab Lamsel Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan ke DPRD setempat.

Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).

Sementara, rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Turut hadir, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Thamrin menyampaikan, tujuan penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Undang-undang itu berbunyi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah secara bersamaan," kata Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Yakni jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

"Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dan pajak yang dipungut oleh kabupaten mengacu pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," jelas Thamrin.

Dengan telah dipaparkannya secara garis besar, Sekertaris Daerah Kabuapten Lampung Selatan Thamrin berharap, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Diketahui pada akhir rapat tersebut, Thamrin pun turut menanggapi pemandangan umum para juru bicara Fraksi yang telah menyampaikan tanggapannya terkait Raperda tersebut.

“Semoga Raperda ini dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa peraturan daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterima semua pihak untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Thamrin mengakhiri. (Rls)