
Pemkab Lamsel Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan ke DPRD setempat.
Raperda
tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dalam rapat
paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).
Sementara,
rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan
H. Hendry Rosyadi didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus
Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Turut
hadir, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam
sambutannya, Thamrin menyampaikan, tujuan penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yaitu merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Undang-undang
itu berbunyi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah secara bersamaan," kata Thamrin.
Lebih
lanjut Thamrin menyampaikan, dalam penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juga berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Yakni
jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan
wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat
penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta
tarif pajak dan retribusi.
"Untuk
seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dan pajak yang dipungut
oleh kabupaten mengacu pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," jelas
Thamrin.
Dengan
telah dipaparkannya secara garis besar, Sekertaris Daerah Kabuapten Lampung
Selatan Thamrin berharap, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
tersebut kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD Kabupaten
Lampung Selatan.
Diketahui
pada akhir rapat tersebut, Thamrin pun turut menanggapi pemandangan umum para juru
bicara Fraksi yang telah menyampaikan tanggapannya terkait Raperda tersebut.
“Semoga
Raperda ini dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi
produk hukum berupa peraturan daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterima semua
pihak untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah," kata Thamrin mengakhiri. (Rls)