Headlines
Loading...
Pemkab Lamsel Buka Seleksi Terbuka 8 Jabatan Tinggi, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Pemkab Lamsel Buka Seleksi Terbuka 8 Jabatan Tinggi, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

SUNGKAINEWS.COM, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada delapan Perangkat Daerah (PD).

Dilansir dari website Pemkab Lampung Selatan, tercantum Pengumuman dengan Nomor : 01 /PANSEL-JPTP-LS/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimponan Tinggi Pratama (JPTP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.

“Dalam rangka untuk mengisi delapan jabatan tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 yang kosong,” ujar sumber media ini.

Delapan jabatan yang di lelang yakni,  Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaksanaan seleksi mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024, dengan agenda awal penerimaan berkas dan penilaian administrasi (rekam jejak) pelamar.

Dengan ketentuan syarat sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemerintah Provinsi Lampung.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

3. Menduduki Pangkat/Golongan paling rendah Pembina (IV/a).

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

5. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan Administrator Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

9. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat pelantikan.

10. Sehat jasmani dan rohani.

11. Menyampaikan photocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir (2022 dan 2023).

12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

13. Menyampaikan photocopy bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2023.

14. Menyampaikan photocopy bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2023.

15. Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.

16. Menyampaikan Surat Keterangan bebas Narkoba yang masih berlaku dari instansi yang berwenang. (SNN)