Pemkab Lamsel Buka Seleksi Terbuka 8 Jabatan Tinggi, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
SUNGKAINEWS.COM,
Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar seleksi
terbuka atau open bidding untuk
mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada delapan
Perangkat Daerah (PD).
Dilansir dari website Pemkab Lampung Selatan, tercantum Pengumuman
dengan Nomor : 01 /PANSEL-JPTP-LS/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan
Pimponan Tinggi Pratama (JPTP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2024.
“Dalam rangka
untuk mengisi delapan jabatan tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2024 yang
kosong,” ujar sumber media ini.
Delapan jabatan yang di lelang yakni, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan
Politik, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksanaan seleksi mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2024
hingga 19 Februari 2024, dengan agenda awal penerimaan berkas dan penilaian administrasi
(rekam jejak) pelamar.
Dengan ketentuan syarat sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemerintah
Provinsi Lampung.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling
rendah Sarjana atau Diploma IV.
3. Menduduki Pangkat/Golongan paling
rendah Pembina (IV/a).
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi
Jabatan yang ditetapkan.
5. Mendapat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK).
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam
bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara
kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan Administrator Jabatan Fungsional
Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
8. Memiliki rekam jejak jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik.
9. Usia paling tinggi 56 (lima puluh
enam) tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat pelantikan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Menyampaikan photocopy Hasil Penilaian
Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir (2022 dan 2023).
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman
disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
13. Menyampaikan photocopy bukti Pelaporan
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2023.
14. Menyampaikan photocopy bukti pelaporan
LHKPN/LHKASN Tahun 2023.
15. Menyampaikan SKCK dari Kepolisian,
asli dan masih berlaku.
16. Menyampaikan Surat Keterangan bebas
Narkoba yang masih berlaku dari instansi yang berwenang. (SNN)