Pakar Hukum Tata Negara Unila: Nanang Ermanto Masih Bisa Maju di Pilkada Lampung Selatan 2024
Bandar Lampung - Tafsir
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi
Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin
terang benderang.
Pakar
Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 itu disebutkan
bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya
melebihi setengah masa jabatan definitif,” kata Yusdianto saat diwawancarai di
Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Selasa
(26/03/2024).
Sebelumnya ramai
menjadi perdebatan, bahwa Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024
sebab dianggap telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Menurut Yusdianto,
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor :
22/PUU-VII/2009, dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat diterangkan;
Masa Jabatan Yang Dihitung Satu Periode Adalah Masa Jabatan Yang Telah
Menjalani Setengah Masa Jabatan Atau Lebih Dari Setengah Masa Jabatan.
“Kemudian dikuatkan juga
oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang dihitung satu periode
adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,”
terang Yusdianto.
Sedangkan Bupati Nanang
Ermanto memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun
usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil
Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
“Karena Nanang Ermanto
sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur
Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja,” kata Yusdianto.
Lebih lanjut dia
menyampaikan, Nanang Ermanto juga pernah
duduk sebagai wakil bupati, dan ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt)
bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018.
"Namun jabatan
sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode, SK mandat diluar konstitusi.
Sehingga tidak ada alasan lagi bupati Nanang Ermanto tidak bias mencalonkan
diri kembali," tegas Yusdianto.
Menurutnya hal tersebut
sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto
tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024.
"Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti," katanya.
Yusdianto menambahkan, Regulasi
Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.
"Kita mohon juga
kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga
tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar
Yusdianto.
Diketahui fenomena
perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga
terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan
sejumlah daerah lainnya di Indonesia. (Rls)