SUNGKAINEWS.COM, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda
pengesahan suara partai Golkar pemilihan DPR RI Lampung 1. Ketua KPU RI Hasyim
Asy'ari menuruti permintaan saksi Golkar untuk mengosongkan seluruh perolehan
suara lantaran ada catatan keberatan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Osep Doddy SH, MH,
dari Law Firm Osep Doddy and Partners mengatakan, seharusnya KPU RI tidak perlu
mengakomodir permintaan saksi Golkar untuk penundaan pengesahan suara. Sebab,
pleno sifatnya membacakan hasil rekapitulasi dari Provinsi Lampung, sesuai
mekanisme.
"Sebenarnya penundaan itu tidak diperlukan lagi,
karena secara mekanisme semua sudah disiapkan hingga dilaksanakannya rapat
pleno, dan semua sudah termuat melalui rekapitulasi yang dibawa oleh KPU
Provinsi Lampung. Jadi Ketua KPU RI, tak perlu melakukan penundaan, dan
seharusnya tetap melakukan pengesahan pleno Dapil 1 Provinsi Lampung untuk
Golkar," kata Osep Doddy.
Osep Doddy bilang, apabila terdapat kejadian yang
bentuknya sengketa, maka dapat dilakukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jika sengketanya menyangkut perolehan hasil,
silahkan saja si caleg tersebut melakukan upaya hukum melalui Mahkamah
Konstitusi. Ataupun ada sengketa yang sifatnya pidana, bisa dilaporkan melalui
Bawaslu," ujarnya.
Menurut Osep, KPU RI mestinya memiliki ketegasan dalam
pemberlakuan mekanisme hukum pada proses pemilihan umum (Pemilu) termasuk
pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017.
"Ada mekanisme hukum yang berkaitan dengan sengketa,
aplikasi, sengketa proses, sengketa pidana, dan PHPU. Dari keempat sengketa
atau pelanggaran tersebut sudah ada kanalisasi-kanalisasinya yang dapat
ditempuh bagi para pihak, baik itu Pilpres atau Pileg," kata dia.
Praktisi Hukum, Osep
Doddy SH, MH, dari Law Firm Osep Doddy and Partners. | Ist
Kendati demikian, Osep melihat bahwa keputusan KPU RI
menunda pengesahan suara Partai Golkar Dapil Lampung 1 kemungkinan untuk
menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Ketua KPU RI mungkin melihatnya bisa menimbulkan
chaos, sehingga dia memberikan ruang dan waktu untuk penundaan," kata dia.
Namun, menurut Osep, dengan memberikan kesempatan untuk
Golkar, memungkinkan adanya langkah serupa dari partai lainnya sehingga
memungkinkan memakan waktu lebih lama lagi.
Seharusnya, KPU mengikuti aturan main yang berlaku,
sebab KPU dituntut untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan ketetapan hasil
pemilu sampai 20 Maret 2024. Mestinya, tenggat waktu tersebut dapat menjadi
pertimbangan KPU RI untuk mengambil sikap yang tegas.
"Ketika Partai Golkar diberi kesempatan dan ditampung aspirasinya maka juga akan ada partai lain yang meminta hal yang sama. Ini yang akan bisa menjadi polemik baru, dan juga merongrong kewibawaan KPU RI dalam memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan tadi. Semoga saja KPU RI tetap bisa mencapai waktu yang sudah ditargetkan dan menjalankan secara konsisten," pungkas Osep.
Sebelumnya diberitakan, Rekapitulasi suara tingkat
kabupaten/kota yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dari
daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1, pemilihan DPR RI telah rampung.
KPU Provinsi Lampung sendiri telah menyelesaikan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Lampung,
pada hari Jumat, 8 Maret 2024.
Berdasarkan Form D di 8 hasil pleno tingkat
kabupaten/kota Dapil Lampung 1, Rycko Menoza meraup suara terbanyak di antara
Caleg Partai Golkar lainnya di Dapil yang sama.
Mantan Bupati Lampung Selatan periode 2010-2015 ini
mengumpulkan sebanyak 53.813 suara. Rycko menjadi Caleg Partai Golkar dengan
suara paling banyak di antara koleganya.
Kolega Rycko, Lodewijk F. Paulus, sang petahana
sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar yang menempati nomor
urut 1, memperoleh 50.093 suara.
Diketahui, Dapil Lampung 1 terdiri dari Kota Bandar
Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu,
Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat. (*)