Polres Lamsel Musnahkan 489 Botol Miras Hasil Operasi Selama Ramadan
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda
- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memusnahkan 489 botol minuman keras
(miras) dan 101 liter miras jenis tuak.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan,
ratusan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil
razia Operasi Cempaka Krakatau 2024, dalam pemberantasan penyakit masyarakat selama
bulan Ramadan 1445 Hijriah.
"Selama bulan puasa ini kita telah melaksanakan Operasi
Cempaka yang berkaitan dengan premanisme, miras, petasan dan lain sebagainya,"
kata AKBP Yusriandi Yusrin, saat press release hasil Operasi Cempaka Krakatau
2024, di Lapangan Korpri, Kalianda, Rabu (3/4/2024).
Yusriandi Yusrin menyampaikan, press release dan pemusnahan
barang bukti tersebut berkaitan dengan kegiatan Polres selama bulan puasa dan
menjelang hari raya Idulfitri 2024.
“Total kegiatan Polres Lampung Selatan ada 101 giat. Menjelang
lebaran Polres Lampung Selatan tetap melakukan kegiatan ini dan akan
ditingkatkan,” ujar Yusriandi Yusrin.
Yusriandi Yusrin menambahkan, ada beberapa kasus pidana
yang sudah diungkapkan, seperti pidana sajam, perjudian, dan curat. Dengan
pengungkapan perkara sebanyak 13 perkara.
"Dengan jumlah tersangka 17 orang, pembinaan 41
orang. Kita juga berhasil menyita tindakan miras sebanyak 489 botol berbagai
merk, 101 liter miras jenis tuak dan 238 kendaraan yang berhasil kami amankan
dari balapan liar," ungkap Yusriandi Yusrin. (Rls)