Soal Tafsir Masa Jabatan Nanang Ermanto, Ini Penjelasan Kabag Hukum Lamsel Yusmiati
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Kepala Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada
kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Sebab
kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2
bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2
Tahun 2023.
Yusmiati
menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati
Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana
Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember
2018.
“Sebelumnya
Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus
2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 4
April 2024.
Yusmiati
memaparkan, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah
Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja
Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.
"Di
sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti
kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati
naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun
atau 30 bulan," paparnya.
Sementara
itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati
Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif
(2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 ½ tahun atau 30
bulan.
Pada
27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada
Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan.
Perintah
dimaksud adalah Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan
dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat
itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.
Selanjutnya
pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya
memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan
tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.
"Pak
Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan
pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat
dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan
Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pelaksana tugas Bupati Lampung
Selatan," jelasnya.
Lebih
lanjut, kata Yusmiati, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor
131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan
Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk
saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung
Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku
surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.
"Jadi
Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya
Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut
terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018,” terang Yusmiati.
Lalu
setelah itu, pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323
Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi
Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati
Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.
Dalam Keputusan
Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang
Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan
Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati
sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan
Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak
tanggal 28 Januari 2020.
"Kemudian
pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara
sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan
2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020
tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati
Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,"
ungkap Yusmiati.
Selanjutnya,
Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan
mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu.
Hal
itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi
Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.
“Pada tanggal
22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan
Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini
berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.
Kemudian,
pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa
dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
*Mulai muncul polemik*
Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.
Menurut
Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka
Nanang tetap bisa maju karena masa tugas Nanang Ermanto sejak menjadi Plt
hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau
26 bulan.
"Artinya
dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan
perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat
mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024," ucap Yusmiati.
Pejabat
di Mendagri, lanjut Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah
dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan
melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pada
Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati
Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan
definitif dan penjabat sementara.
Sementara,
berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa
perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan
sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan
Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
Mengingat
di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Pak
Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat
Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri.
“Maka
berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati
adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat. Karena Keputusan
Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.
Jadi,
jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut
yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang
Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan H. Nanang Ermanto
2 tahun 2 bulan. (Rls)