Catat, Hiburan Orgen Tunggal di Lampung Selatan Dibatasi Hingga Pukul 9 Malam
SUNGKAINEWS.COM,
Kalianda - Kapolres Lampung Selatan bersama Bupati Lampung
Selatan serta unsur Forkopimda lainnya, para camat, dan perwakilan pemilik hiburan
orgen tunggal se-Kabupaten Lampung Selatan melakukan penandatangan pembaharuan
kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan orgen tunggal di bumi Khagom Mufakat.
Penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas jam malam
hiburan orgen tunggal itu digelar di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung
Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan yang dikemas dalam acara Forum Group Discussion
(FGD) itu membahas mengenai sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) dengan maraknya kasus pidana terhadap perlindungan perempuan
dan anak (PPA).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan,
di wilayahnya marak terjadi tindak anak dan perempuan. Dari mitigasi kasus
sejak tahun 2023 hingga bulan April tahun 2024, terdapat sebanyak 113 kasus
tindak pidana terhadap anak dan perempuan.
"Dari total 113 kasus, kasus terbanyak ada di 3
kecamatan, yakni Natar, Kalianda, dan Jati Agung. 77 diantaranya merupakan
tindak pidana anak, dengan perempuan menjadi korban utama," kata Yusriandi
Yusrin saat menyampaikan laporan.
Yusriadi Yusrin menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut,
pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, termasuk penegasan jam operasional
untuk kegiatan hiburan. Khususnya penggunaan orgen tunggal, yang akan dibatasi
hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
"Kegiatan (orgen tunggal) semacam itu akan diawasi
dengan ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba hingga kasus kejahatan
lainnya yang mungkin terjadi," tegas Kapolres.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto mengatakan, dengan meningkatnya kasus semacam itu perlu ditekankan
pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat
dalam melindungi yang rentan dan menegakkan keadilan.
"Situasi ini cukup memperihatinkan. Kami pihak
pemerintah daerah akan membuat surat edaran untuk menertibkan dan melarang
kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat. Ini sebagai
langkah pencegahan lebih lanjut," kata Nanang.
Nanang berharap, dengan adanya kesepakatan dan aturan
yang jelas dan sudah disepakati bersama, dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman
dan kondusif. Sehingga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai
dengan aturan yang ada.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung
Selatan, Syaiful Azumar mengajak para pemilik hiburan agar mentaati segala
ketentuan pada saat main di kediaman saipul hajat. Serta selalu berkoordinasi
baik dengan aparatur desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Dari hasil kesepakatannya untuk hiburan malam
orgen tunggal jangan melebihi jam 21.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut,
petugas keamanan berhak untuk membubarkannya," kata Syaiful Azumar. (Rls)