KPK Serahkan Aset Tanah Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Lampung Selatan
SUNGKAINEWS.COM,
Kalianda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang
telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan.
Aset yang diserahkan itu berupa satu bidang tanah yang
berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dengan luas 18.515 M², dengan
memperhitungkan Hak Hariri Rp.700.000.000.
Serah terima antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto dengan pihak KPK itu berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Selatan,
Kamis (16/5/2024).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan
Eksekusi Labuksi, KPK, Mungki Hadi Pratikto mengatakan, bahwa pihaknya merasa
sangat senang karena dapat berkontribusi pada suatu pemerintah daerah yang
mengalami kerugian.
"Saya sangat senang sekali, karena hasil tindak
pidana korupsi ini dapat kembali ke masyarakat. Saya harap ini nantinya dapat
bermanfaat untuk masyarakat," ucap Mungki.
Mungki juga menyampaikan, apabila dalam proses
pemindahan balik nama aset tanah itu mengalami kendala, pihaknya siap membantu
dan bertanggungjawab hingga selesai.
"Jika ada kendala apapun dalam proses pemindahan
balik nama, silakan hubungi kami. Kita akan bantu semaksimal mungkin dan
bertanggungjawab hingga selesai dan tuntas," kata Mungki.
Sementara Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menghibahkan aset tanah tersebut
kepada pemerintah daerah.
Nanang mengatakan, kedepannya tanah tersebut akan
dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemerintah daerah untuk pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Lampung Selatan.
"Ini kebetulan tanahnya berdampingan dengan kawasan
Sirkuit Way Khagom Kalianda. Dimana lokasi grasstrack
tersebut dijadikan event nasional. Nanti kita rencanakan, untuk kedepan akan
dibuat apa. Prinsipnya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung
Selatan," kata Nanang. (Rls)