
22 Kepala Desa di Kecamatan Penengahan dan 5 Kepala Desa di Kecamatan Bakauheni Dikukuhkan
SUNGKAINEWS.COM,
Penengahan – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengukuhkan 22
kepala desa di Kecamatan Penengahan dan 5 kepala desa di Kecamatan Bakauheni
secara bersamaan di Lapangan Desa
Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Senin siang (15/7/2024).
Pengukuhan
27 kepala desa itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Lampung Selatan, H.
Nanang Ermanto mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, pada tanggal 25 April 2024 masa jabatan kepala desa
diperpanjang dari
semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
"Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja saya
kukuhkan dan menerima SK Bupati atas perpanjangan 2 tahun masa jabatannya," kata Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan, kepala desa yang telah dikukuhkan, harus memiliki perencanaan yang matang dalam membangun desanya. Selain itu juga harus memiliki inovasi, kreativitas, terobosan, dan
kemampuan memajukan desanya.
“Termasuk menggali potensi
pariwisata dan UMKM. Oleh karena itu, saya mendorong kepada seluruh kepala desa yang
desanya memiliki potensi objek wisata untuk dikembangkan, dan dikelola melalui
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujar Nanang.
Selain itu, lanjut Nanang, kepala desa juga diharapakan menyosialisaskan pemanfaatan lahan pekarangan K3 (Kebun, Kolam dan
Kandang) yang dikolaborasikan dengan program Pegi Kemerang (Pemanfaatan Gizi
Keluarga dari Pekarangan) guna membantu
pemenuhan gizi keluarga.
"Saya minta kepala desa bersama ibu-ibu PKK Desa, KUPT Pertanian dapat memberikan edukasi
dan pendampingan kepada warga masyarakatnya didalam memanfaatkan
pekarangan untuk mengantisipasi ketika terjadi kerawanan
pangan,”
imbuh Nanang.
Dalam kesempatan tersebut
juga terdapat penyerahan bantuan bedah rumah sebanyak 4 unit yang diberikan untuk warga Kecamatan Penengahan dan Kecamatan
Bakauheni. (Rls)