25 Kepala Desa di Kecamatan Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lampung Selatan, Imbas Undang-Undang No 3 Tahun 2024
SUNGKAINEWS.COM, Natar –
Sebanyak 25 kepala desa di Kecamatan Natar dikukuhkan kembali setelah masa
jabatannya diperpanjang lantaran penerapan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam undang-undang tersebut
terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6
tahun menjadi 8
tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan
perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan langsung Bupati Lampung Selatan,
H. Nanang Ermanto, yang digelar di Lapangan Dusun Dwi Dharma, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar,
Kamis
(4/7/2024).
Turut hadir juga,
Ketua Tim Pengegrak PKK Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto,
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inji Indriati, beserta pejabat
utama lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung
Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada
kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Nanang
berharap, perpanjangan masa
jabatan tersebut akan
meningkatkan kinerja seluruh kepala
desa dalam melayani masyarakat.
“Selamat bekerja dan sukses kepada 25 kepala desa yang baru dikukuhkan. Semoga dapat terus
menciptakan inovasi-inovasi untuk kemajuan desanya,”
ujar Nanang Ermanto.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, setiap kepala desa harus menjalankan
tugas sesuai dengan kewenangannya, yang nantinya akan
menentukan arah keberhasilan dalam membangun desa.
"Inovasi desa menjadi kunci utama bagi
percepatan pembangunan suatu daerah dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0," kata Nanang Ermanto.
Sementara, dalam acara itu, Bupati Lampung
Selatan, H. Nanang Ermanto juga menyerahan secara simbolis bantuan bedah rumah sebanyak
37 unit untuk masyarakat di Kecamatan Natar. (Rls)