Akademisi Unila DR. Budiono: Nanang Ermanto Bisa Maju di Pilkada Lamsel 2024
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi
menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Walikota.
Aturan mengenai Pilkada
Tahun 2024 itu ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya,
ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan.
Menaggapi keputusan PKPU
tersebut, Akademisi Universitas Lampung (UNILA), DR. Budiono, S.H., M.H. mengatakan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto
bisa kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang.
Menurut
lulusan Doktor Hukum lulusan Universitas Padjajaran (Unpad) ini, dalam Pasal 19
PKPU 2024 menetapkan bahwa masa jabatan dihitung mulai dari pelantikan. Dimana
Nanang Ermanto, yang menjadi Plt Bupati sejak 7 Desember 2018 dan dilantik
menjadi bupati definitif pada 12 Mei 2020.
"Dengan terbitnya PKPU
ini, dipastikan Mas Nanang bisa kembali maju di Pilkada Lampung Selatan mendatang. Karena masa jabatannya dihitung kurang dari 2,5 tahun
sejak pelantikan" ujar Budiono,
dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).
Diketahui, pada tahun 2020
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun
2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung
saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung
Selatan masa jabatan 2016-2021.
Dalam Keputusan Mendagri
Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil
Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan
Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai
Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku
surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.
Kemudian pada tanggal 12
Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik
sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021
berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan
Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.
Menanggapi hal tersebut,
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, menyatakan kesiapannya mencalonkan
diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebagai Kadindat dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Apalagi kan sudah
terbit itu (PKPU)," kata Nanang Ermanto, kepada sejumlah awak media Lamsel
di rumah dinas bupati setempat, Rabu (3/7/2024). (*)