Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Katibung
SUNGKAINEWS.COM,
Katibung - Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto mengukuhkan 11 kepala desa se-Kecamatan Katibung, di Lapangan SMK IT ICERA, Desa
Babatan, Jumat (5/7/2024).
Pengukuhan
itu dilakukan dalam rangka perpanjangan
masa jabatan kepala desa dari 6
tahun ke 8 tahun. Pengukuhan itu merupakan
tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara,
penetapan perpanjangan masa jabatan 11 kepala desa tersebut berdasarkan
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/471/IV.13/HK/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Nanang
menekankan pentingnya kesinambungan kepemimpinan ditingkat desa, untuk
memastikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan
baik.
"Kuncinya bagaimana
membangun sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik. Mari kita satukan
pemikiran dan langkah kita," ujar Nanang Ermanto.
Dengan adanya perpanjangan
masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus
melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya dengan lebih baik, serta membawa
perubahan positif bagi masyarakat di Kecamatan Katibung, khususnya di desanya
masing-masing.
"Mudah-mudahan dengan
pengukuhan ini kita makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan kita. Terus berinovasi, melakukan pendampingan dan
pembinaan ditiap desa, sehingga kita bisa mencapai kemandirian," kata
Nanang.
Sementara itu, dalam acara tersebut juga turut dilakukan
penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan
kepada penerima bantuan.
Bantuan
bedah rumah tersebut diberikan kepada Suratno, Sugiran, Suyoto, Sugianto, Parji, dan Siswanto. Keenamnya merupakan warga Desa Trans Tanjungan.
Kemudian
bantuan bedah rumah juga diberikan kepada tiga warga Desa Babatan. Mereka
yakni, Niah, Adi Riyanto, da Selamet
Sutrisno.
(Rls)