Pemekaran DOB di Lamsel, Anton Carmana: Pemerintah Daerah Mendukung
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang
Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Selatan sangat mendukung terbentuknya pemekaran Daerah
Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
“Intinya pemerintah daerah
mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana
saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD
Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran Natar Agung, di
Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.
Kendati demikian, lanjut
Anton Carmana, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang
berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu
tersendiri.
Menurut Anton, pemekaran
DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah
satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD
dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.
“Jadi memang dari syarat
administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara
pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak
bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat
paripurna,” kata Anton.
“Nah itu (hasil persetujuan
bersama) yang akan dibawa, diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui
oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambah Anton.
Anton Carmana juga
menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah
mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Bahkan kata Anton, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui
dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD)
melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemerintah Daerah
dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan
pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.
Sementara itu, Kepala
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah
mengatakan, bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran
kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD
sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Setiawansyah menyebut,
selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB
tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi untuk pemekaran DOB
ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat
dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis,
administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah.
Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai
dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan
pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia
pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
“Sehingga memang tidak bisa
diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini
akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD,
untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke
sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut Setiawan
menyampaikan, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan
bersama tadi, selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk
disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon
kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian
daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan
DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan.
Untuk diketahui, di dalam
RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung
Selatan, terdapat dualisme di TPPD,
yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten
Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Adapun pemekaran DOB
tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung
Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. (Kmf)