PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024
SUNGKAINEWS.COM,
Kalianda - Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan
diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) 2024 berakhir sudah.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah
resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Walikota.
PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli
2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda
pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi,
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.
Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa
mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang
menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.
Hal itu kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung
Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju
dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat
Keputusan (SK) Mendagri.
Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa
perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada Lamsel sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan
tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).
“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur
penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah,
tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi
pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.
Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang
berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Di situ
dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala
daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (*)