Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 Disampaikan ke DPRD
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda
– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan,
Thamrin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran (TA) 2024.
Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 itu disampaikan Thamrin, mewakili Bupati
Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten
Lampung Selatan, di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).
Terpantau, sidang paripurna kali
dipimpin langsung Ketua DPRD
Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil
Ketua I, Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III
Amelia Nanda Sari serta dihadiri 33 anggota
dewan secara keseluruhan.
Menyampaikan sambutan Bupati Lampung
Selatan, Thamrin mengatakan, penyusunan
Perubahan KUA PPAS TA
2024 itu merupakan bagian dari siklus
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada Perubahan RKPD
Kabupaten Lampung Selatan
Tahun 2024.
“Perubahan
anggaran dan belanja selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan
pemerintah pusat dan daerah,” ujar Thamrin mengawali
sambutannya.
Thamrin melanjutkan, sesuai amanat peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan
penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan
program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dalam
penyampaian, Thamrin juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan
KUA PPAS TA 2024.
Dimana Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.377.215.944.069,00 berkurang sebesar Rp33.927.727.543,00 dari
proyeksi awal sebesar Rp.2.411.143.671.612,00.
“Terdiri
dari, Pendapatan Asli
Daerah ditargetkan sebesar Rp357.576.267.069,00,
dan Pendapatan Transfer ditargetkan
sebesar Rp2.019.639.677.000,00,” ungkap
Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, bahwa
Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Rancangan Perubahan
KUA PPAS TA 2024 masih diprioritaskan untuk
mendanai urusan pemerintahan wajib terkait
pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
“Belanja Daerah diproyeksikan sebesar
Rp2.451.343.582.154,26
naik sebesar Rp.51.666.574.182,26 dibanding proyeksi Belanja Daerah awal
sebesar Rp2.399.677.007.972,00,” kata Thamrin.
Sementara, untuk Pembiayaan
Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2023
sebesar Rp100.360.168.225,26 serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp26.232.530.140,00
Thamrin berharap,
rancangan tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama
antara Kepala Daerah dan pihak Legislatif dalam suatu nota kesepakatan tentang
Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
“Nota Kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam menyusun
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Lampung Selatan TA 2024,” ujar Thamrin.
Setelah sambutan Bupati Lampung
Selatan, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan pandangan umum dari
delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Masing-masing juru bicara Fraksi yakni,
PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB
dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan siap membahas Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten
Lampung Selatan TA 2024 tersebut ditingkat selanjutnya.
“Terima kasih kepada
Pak Sekda telah menyampaikan rancangan KUA PPAS tersebut, hasil ini nanti kita
bahas di Banggar tanggal 24-25 Juli 2024. Maka rapat hari ini akan dilanjutkan ditingkat
selanjutnya,” kata Hendry Rosyadi menutup sidang seraya mengetuk palu dua kali.
(Rls)